HALILINTARNEWS.id, TERNATE – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, terus menunjukkan perkembangan baru. Awalnya, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Bendahara Kesra Kabupaten Taliabu Agusmawati Toib Koren, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/39/XI/Malut/2017 tertanggal 17 November 2017.
Namun, hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat lain. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa praktik korupsi ini juga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, serta Laode Muslimin Napa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Modus operandi yang digunakan para tersangka ialah pemotongan dana desa (DD) tanpa dasar hukum yang sah. Setiap desa diduga dipotong sebesar Rp60 juta, dan jika dikalikan dengan 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2017, jumlah total kerugian negara mencapai sekitar Rp4,26 miliar.
Dana hasil pemotongan tersebut diketahui ditransfer ke rekening perusahaan CV Syafaat Perdana, yang merupakan milik tersangka Agusmawati Toib Koren. Dugaan aliran dana ini kini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan para pihak dan penggunaan hasil kejahatan tersebut.
Untuk memperkuat berkas perkara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dikabarkan telah bertolak ke Taliabu pada 9 Oktober lalu. Kedatangannya bertujuan mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara korupsi pemotongan dana desa tersebut.
“Kasus ini saat ini sudah masuk tahap satu. Namun masih ada beberapa petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus kami lengkapi,” ungkap Kombes Pol Edy Wahyu Susilo kepada wartawan.
Dengan adanya tambahan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Salim Ganiru (Sekda), Laode Muslimin Napa (DPMD), dan Agusmawati Toib Koren (mantan Bendahara Kesra).
Sumber di internal kepolisian menyebutkan, apabila terbukti harta kekayaan para tersangka berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka tidak menutup kemungkinan seluruh aset mereka akan disita oleh negara untuk kepentingan proses hukum.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Sekda sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Basir
(Redaksi / Halilintarnews.id)











