HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Ketidakhadiran Wakil Bupati Bantaeng selaku Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bantaeng tak lagi dianggap sekadar kelalaian.
Sikap tersebut kini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga legislatif, bahkan memicu ancaman pemanggilan paksa.
Dalam RDP lintas komisi yang digelar Selasa (28/4/2026), DPRD secara terbuka menyatakan kekecewaan atas mangkirnya Ketua Satgas MBG yang telah berulang kali diundang secara resmi.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Muh Asri Bakri, menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika ketidakhadiran itu kembali terulang.
βIni sudah beberapa kali diundang tapi tidak pernah hadir. Kalau pada pemanggilan berikutnya tetap mangkir, DPRD akan menempuh langkah pemanggilan paksa,β tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Tak Lagi Sekadar Administratif
RDP tersebut justru membuka fakta yang lebih serius. DPRD menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pembongkaran aset negara di SD Inpres Panjang, yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.
Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya dokumen penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebelum pembongkaran dilakukan. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penghapusan aset wajib melalui tahapan administratif yang ketat.
Temuan ini memicu dua dugaan pelanggaran sekaligus: pengrusakan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
DPRD pun mengambil sikap tegas. Selain mendorong pelaporan ke aparat penegak hukum melalui Dinas Pendidikan, lembaga legislatif juga meminta penghentian sementara seluruh aktivitas MBG di wilayah Labbo hingga persoalan ini terang secara hukum.
Pengakuan Satgas Buka Fakta Baru
Dalam RDP, Sekretaris Satgas MBG, Anti, yang hadir mewakili, mengakui adanya kelemahan dalam pelaksanaan program. Ia menyebut kemungkinan adanya kelalaian prosedur.
βKalau memang ada kerugian, tentu akan kami tindak lanjuti,β ujarnya.
Namun pernyataan itu justru memperkuat dugaan pelanggaran. Terungkap bahwa bangunan yang dibongkar merupakan aset daerah sejak 2015 dengan nilai sekitar Rp46 jutaβdan diduga diratakan tanpa dasar administrasi yang sah.
Koordinasi Lemah, Kejanggalan Bertambah
Kejanggalan semakin jelas ketika Dinas Pendidikan Bantaeng mengaku tidak pernah dilibatkan, meski aset yang dibongkar berada di lingkungan sekolah.
Bagian Hukum Pemkab Bantaeng juga menegaskan bahwa pengelolaan dan penghapusan aset tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki konsekuensi hukum.
Di sisi lain, temuan di lapangan menambah tanda tanya.
Koordinator Kecamatan BGN Tompobulu, Ilham, mengungkap adanya selisih koordinat lokasi hingga satu kilometer antara data dan kondisi sebenarnya.
βIni bukan selisih kecil, bisa berdampak pada keseluruhan perencanaan,β ungkapnya.
Masuk Radar Hukum, Tekanan Publik Menguat
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim.
Laporan tersebut mencakup pembongkaran rumah dinas guru (bersumber dari APBN) dan pagar sekolah (APBD) yang terjadi pada 22β25 Maret 2026 tanpa prosedur sah.
Tekanan publik pun terus meningkat. Organisasi mahasiswa hingga aktivis menilai kasus ini sebagai potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan rangkaian fakta yang terungkap, polemik pembongkaran aset di SD Inpres Panjang kini bergeser dari isu administratif menjadi persoalan hukum yang serius.
DPRD Bantaeng pun memberi sinyal tegas: jika pemanggilan kembali diabaikan, langkah koersif akan diambil.
Kasus ini kini berada di persimpanganβantara klarifikasi terbuka atau konsekuensi hukum yang lebih jauh. (Supriadi Awing).












