HALILINTARNEWS.id,BANTAENG — Ketidakhadiran Wakil Bupati Bantaeng selaku Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Selasa (28/4/2026), memicu reaksi keras.
DPRD menilai sikap mangkir berulang kali sebagai bentuk ketidakpatuhan. Anggota DPRD Muh Asri Bakri menegaskan, jika kembali tidak hadir, pemanggilan paksa akan dilakukan.
RDP juga mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pembongkaran aset negara di SD Inpres Panjang. DPRD menemukan tidak adanya dokumen penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), yang wajib sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Temuan ini membuka potensi pelanggaran berupa pengrusakan aset negara dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sekretaris Satgas MBG, Anti, mengakui adanya kelemahan prosedur. Bangunan yang dibongkar diketahui merupakan aset daerah sejak 2015 senilai sekitar Rp46 juta.
Dinas Pendidikan mengaku tidak dilibatkan, sementara Bagian Hukum menegaskan penghapusan aset harus sesuai aturan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng dan kini menjadi sorotan publik.
DPRD meminta penghentian sementara program MBG di Labbo hingga persoalan ini jelas secara hukum. (Supriadi Awing)












