HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Kasus pemberhentian salah satu anggota DPRD Kota Ternate di Maluku Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ridwan Lisapaly (RL) rupanya bakal ditempuh melalui jalur hukum.
Hal itu dilakukan lantaran Ridwan sebagai terperiksa menduga ada celah. Karena itu dirinya akan mempelajari kembali putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terlebih dahulu.
“Saya akan melakukan upaya hukum jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yang mengganjal peristiwa yang di tuduhkan pada saya,” jelasnya kepada HALILINTARNEWS.id, Jumat sore (7/7/2023).
Ridwan dijatuhkan sanksi diberhen tikan karena melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Selain itu, juga melanggar kewajib an anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4.
Ridwan kembali menegaskan, bila ada perbuatan melawan hukum yang di lakukan dalam putusan BK maka ia akan menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri.
“Bahkan selanjutnya terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK, saya akan menempuh jalur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, provinsi Maluku,” ungkapnya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











