DPRD Tolak Surat Persetujuan Perjanjian Kerja Sama Wali Kota, Kata Ketua Komisi II DPRD 



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menolak atau mengembalikan surat permohonan persetujuan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penolakan DPRD itu mengingat surat pengantar dengan lampiran tidak sesuai. Di mana surat isinya terkait dengan parkir, sementara lampiran terkait dengan kerja sama antara pemerintah dan Disperindag soal pengelolaan retribusi pasar.

“Surat itu kemudian kita kembalikan ke Wali Kota untuk memperbaiki nya, karena surat isinya lain lampiran isinya lain,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, Jumat (7/7/2023).

Surat dari pemerintah kota kepada DPRD bukan saja baru kali ini. Data yang diperoleh di Sekretariat DPRD Kota Ternate sudah berulang-ulang. Isi surat berbeda dengan lampiran. Ini menunjukan ketidaktelitian.

Meskipun begitu, Mubin kembali menegaskan, pihaknya tetap membahas subtansinya terkait dengan persetujuan perjanjian kerja sama, karena surat ini sudah diajukan sebanyak tiga kali.

“Kita sudah bahas pasal demi pasal. Insya Allah Senin 10 Juli kita selain menyuruh wali kota perbaiki surat pengajuan permohonan persetujuan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga itu,” terangnya.

DPRD, jelas Mubin, lewat komisi I dan Komisi II bakal rapat bersama tim kerja sama daerah. “Kami juga akan rapat dengan tim kerja sama daerah pada Senin (10/7/2023) nanti,” tandasnya.

Reporter : Darwis
Editor      : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *