HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bantaeng senilai Rp6 miliar yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng terus bergulir. Hingga pertengahan Juli 2026,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi dan kini menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Putra, SH, menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan telah memasuki tahap krusial.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi,” ujar Putra kepada wartawan di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebesar Rp6 miliar yang dikucurkan kepada PDAM Bantaeng pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 untuk membiayai berbagai program dan kegiatan perusahaan daerah tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejari Bantaeng juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Bantaeng pada 3 Juni 2026.
Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan audit kepada BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara. Saat ini kami tinggal menunggu hasil audit tersebut,” kata Putra.
Ia menjelaskan, hasil audit BPKP akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menyimpulkan adanya kerugian negara sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
“Hasil audit nanti akan kami sinkronkan dengan seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang telah kami peroleh selama proses penyidikan,” jelasnya.
Putra juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada Kejaksaan. Penyidikan terus berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Putra memberi sinyal bahwa proses tersebut tinggal menunggu rampungnya audit kerugian negara.
“Tunggu saja. Setelah hasil audit BPKP keluar, akan ada jadwal penetapan tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Bantaeng ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejari Bantaeng dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (Supriadi Awing)












