HALILINTARNEWS.id, WAJO – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tahap II Tahun 2025 mengadu ke DPRD Kabupaten Wajo setelah perubahan status mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyebabkan tunjangan sertifikasi tidak lagi dicairkan.
Aspirasi tersebut diterima Anggota DPRD Wajo, Amran, di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Jumat (10/7/2026).
Perwakilan guru, Wasiastuti, menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo mengubah status mereka di Dapodik dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Guru menjadi PTK Tenaga Kependidikan (Tendik). Perubahan itu terjadi setelah mereka mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu Tahap II Tahun 2025 dengan memilih formasi teknis sebagai Operator Layanan Operasional, sesuai formasi yang tersedia atas arahan BKPSDM.
“Kami mengikuti arahan karena hanya formasi teknis yang tersedia. Bahkan saat itu kami terancam dirumahkan jika tidak ikut mendaftar pada tahap II,” ujarnya.
Menurut Wasiastuti, seluruh guru yang terdampak telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG), dan sempat menerima tunjangan profesi guru. Namun, pembayaran tunjangan dihentikan setelah status mereka di Dapodik diubah menjadi tenaga kependidikan.
Ia mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Meski sempat dijanjikan status guru tidak akan berubah, data mereka tetap dialihkan sehingga hak atas tunjangan sertifikasi hilang.
“Kami berharap status kami sebagai guru dipulihkan agar tunjangan sertifikasi dapat kembali dibayarkan. Kami juga mendapat informasi bahwa persoalan serupa di Morowali dan Soppeng telah menemukan solusi,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo, Amran, mengatakan persoalan ini sebelumnya telah dibahas bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, perubahan status dilakukan karena dikhawatirkan menjadi temuan apabila PPPK dengan status tenaga kependidikan tetap menerima tunjangan sertifikasi.
“Penjelasan yang kami terima, perubahan status dilakukan karena ada kekhawatiran akan menjadi temuan jika PPPK berstatus tendik masih menerima tunjangan sertifikasi guru,” jelas Amran.
Pernyataan itu langsung dibantah para guru. Mereka menegaskan tidak seluruh guru terdampak sebelumnya berstatus operator sekolah. Sebagian besar tetap aktif mengajar sebelum mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Wajo memastikan akan mengawal persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait. DPRD juga akan mempelajari penyelesaian kasus serupa di daerah lain sebagai bahan pertimbangan.
“Kami ingin mencari solusi terbaik agar kebutuhan guru di Kabupaten Wajo tetap terpenuhi dan hak-hak guru yang telah mengabdi tidak terabaikan,” tegas Amran.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta para guru mendata seluruh rekan yang mengalami persoalan serupa sebagai bahan pembahasan dalam RDPU mendatang. (Andi Indera Dewa)












