HhALILINTARNEWS.id, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh. Rasyadi. Turut hadir Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta para undangan.
Mengawali sidang paripurna, Ketua DPRD Firmansyah Perkesi menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara intensif. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Laporan hasil pembahasan Banggar yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, menyebutkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,623 triliun, sementara realisasi belanja sebesar Rp1,537 triliun, sehingga Pemerintah Kabupaten Wajo membukukan surplus anggaran sebesar Rp85,09 miliar.
Selain itu, realisasi pembiayaan netto tercatat Rp66,94 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp152,04 miliar.
Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan APBD ke depan. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan akurasi penyusunan belanja pegawai,
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan dukungan anggaran untuk pengelolaan Danau Tempe, peningkatan sarana kesehatan dan pemenuhan tenaga dokter di puskesmas, pembenahan tata kelola Dana BSOP, hingga penyusunan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) RSUD Lamaddukelleng sebagai dasar pengembangan rumah sakit.
Di akhir laporannya, Andi Merly Iswita menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo telah menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Ranperda selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Andi Indera Dewa












