HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA β Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, anggota Polri Briptu Ronal Rozef dan Wulandari Anastasia, terus menjadi perhatian publik di Halmahera Utara. Setelah proses hukum terhadap keduanya berjalan, muncul sejumlah kejanggalan dalam gugatan cerai yang diajukan Wulandari di Pengadilan Agama (PA) Ternate.
Awalnya, Wulandari melaporkan suaminya ke Propam Polres Halmahera Utara dengan tuduhan KDRT. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres kemudian menetapkan Briptu Ronal sebagai tersangka dan menjatuhkan sanksi kode etik serta pidana umum. Namun, Briptu Ronal tidak tinggal diam. Ia melaporkan balik Wulandari atas dugaan KDRT dan pengrusakan dengan disertai bukti dan keterangan saksi.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo, dan berkas dinyatakan P-21 (lengkap). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josia, S.H., membenarkan pelimpahan perkara atas nama tersangka Wulandari Anastasia. βBerkas perkara atas nama Wulandari Anastasia telah lengkap, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap dua,β ungkapnya.
Sebelumnya, Wulandari sempat mengajukan praperadilan terhadap Polres Halmahera Utara, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Tobelo. Gugatan cerainya di Pengadilan Agama Tobelo pun dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak cukup bukti, serta belum disertai rekomendasi dari atasan suaminya yang merupakan anggota Polri.
Meski begitu, gugatan cerai kembali muncul di Pengadilan Agama Ternate dengan nomor perkara 626/Pdt.G/2025/PA.Tte. Pihak tergugat, Briptu Ronal, melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan karena terdapat kejanggalan dalam surat panggilan sidang.
Dalam surat panggilan tertanggal 15 September 2025, disebutkan bahwa sidang digelar pada hari βRabuβ. Namun, berdasarkan kalender, tanggal tersebut jatuh pada hari Senin. Akibat ketidaksesuaian itu, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak dapat hadir. Meski tanpa kehadiran tergugat, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan pada 22 September 2025.
Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Ribeham, S.Ag., M.H., bersama dua hakim anggota, Drs. H. Marsono, M.H. dan Abubakar Gaite, S.Ag., M.H. Dalam sidang tersebut, dua saksi yang dihadirkan berasal dari pihak keluarga penggugat, yakni ibu kandung dan adik penggugat.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Abdul Rahman, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa penyidikan terhadap kedua belah pihak sudah berjalan sesuai prosedur.
> βKami pastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan. Baik laporan dari pihak Wulandari maupun dari Briptu Ronal telah ditindaklanjuti. Kasus dengan tersangka Wulandari saat ini sudah tahap pelimpahan ke kejaksaan,β jelas Iptu Rahman, Rabu (8/10/2025).
Pihak keluarga Briptu Ronal mengaku tetap menghormati proses hukum, namun menilai jalannya persidangan di PA Ternate perlu dievaluasi karena tidak sesuai prosedur pemanggilan. βKami sudah mengajukan banding, dan tanggal 8 Oktober 2025 kami mengambil salinan putusan untuk proses selanjutnya,β ujar perwakilan keluarga tergugat.
Pengamat hukum asal Manado, Abd. Katim Dyari, S.H., M.H., menilai adanya kejanggalan dalam proses gugatan cerai tersebut.
> βAda indikasi upaya hukum digunakan untuk menghindari proses pidana yang sedang berjalan. Dari penolakan praperadilan hingga munculnya gugatan di dua pengadilan agama berbeda, ini perlu dikaji ulang secara hukum formil,β katanya.
Kasus ini kini masih bergulir. Masyarakat Halmahera Utara menantikan hasil banding dan proses hukum lanjutan di Pengadilan Agama Ternate serta Kejaksaan Negeri Tobelo, yang diharapkan berjalan objektif dan sesuai prinsip keadilan. Basir Redaksi











