HALILINTARNEWS,id. MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mengembangkan penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar Achi Soleman, telah dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa merupakan kepala sekolah SD dan SMP di Kota Makassar. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap pada pekan lalu.
“Untuk sementara yang memenuhi undangan untuk datang diklarifikasi dari kepala SD dan SMP kurang lebih 15 orang,” ujar Sulfikar kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Selain para kepala sekolah, penyelidik juga memanggil sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sulfikar memastikan Kadisdik Makassar, Achi Soleman, telah hadir memenuhi undangan klarifikasi.
“Kemudian pegawai Disdik yang sementara memenuhi undangan klarifikasi, dan kepala dinas sudah klarifikasi juga,” katanya.
Menurut Sulfikar, proses klarifikasi masih difokuskan untuk menggali informasi terkait dugaan pungli dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam pengangkatan sejumlah kepala sekolah.
“Terkait laporan pungli dan gratifikasi dalam pengangkatan beberapa kepala sekolah SD dan SMP di Kota Makassar,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video pengakuan dua kepala sekolah yang mengaku adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Makassar. Dalam video tersebut, keduanya menyebut sejumlah pejabat Disdik, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang, diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.
Mereka juga menyebut seorang pihak di luar Dinas Pendidikan berinisial Ata yang diduga berperan sebagai penghubung dalam penempatan kepala sekolah. Berdasarkan pengakuan yang beredar, calon kepala sekolah yang telah lolos seleksi dan menginginkan penempatan di sekolah tertentu diduga diminta menyerahkan uang hingga Rp30 juta.
Merespons mencuatnya dugaan tersebut, Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejari Makassar untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan.
“Saya bersama Pak Kajari melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memastikan proses ini tertangani dengan serius. Kita tidak mau dunia pendidikan tercoreng dengan hal-hal seperti itu,” tegas Munafri.
Kejari Makassar memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan maupun pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, guna mengungkap secara terang ada tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kota Makassar. (Usman)












