HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Tinggal tujuh bulan Pemilihan Legis latif (Pileg) 2024, KPU Kota Ternate meminta pada Partai Politik (Par pol) tak gegabah dalam me lakukan pergantian nama Bakal Calon Legis latif (Bacaleg) ketika tahapan verifi kasi sedang berlangsung saat ini.
Komisioner KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno, mengatakan Parpol tidak boleh gegabah dalam proses ganti- mengganti Bacaleg, meskipun ada ruang untuk itu. βKarena ini berhubu ngan dengan biodata. Artinya seng keta yang terjadi disini cukup be sar,β bebernya, Rabu (19/7/2023).
Kuad bilang, pertama masalah itu bisa muncul dari internal partai. Kedua, bisa juga adanya kegandaan terjadi akibat keteledoran partai ber sangkutan. Ketiga, saat verifikasi di lakukan partai tak lengkap bisa me nyebabkan data-data tak sempurna pada posisi pendaftaran di KPU.
βKami berharap partai dapat mem perhatikan ketentuan-ketentuan ini supaya proses pencalonan ini berjalan baik dan tidak bermasalah, sehingga sampai tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) itu sudah pas,β ungkap Kuat.
Meskipun nanti pasca DCT, katanya
partai diberi ruang untuk menggan- ti sebanyak dua kali dalam proses pergantian Bacaleg. βTapi kalau par tai mau ganti tentu akan rugi sendiri karena mempersiapkan dokumen- dokumen pendukung untuk ini kan tak mudah karena berhubungan dengan lembaga lain,β ucapnya.
Selain itu, kata Kuad, pada tanggal 6 Agustus, KPU menjadwalkan sudah selesai melakukan verifikasi dan klarifikasi. Kemudian 8 sampai 18 Agustus pihaknya menyiapkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan 19 Agustus.
βSetelah pengumuman kami meminta tanggapan masyarakat selama 7 hari diklarifikasi, setelah itu baru diminta kepada partai politik untuk memperbaiki,β sambungnya menjelaskan.
Dalam perbaikan yang terakhir sebelum masuk DCT-kan, ada dua kali perbaikan, yakni satu perbaikan pasca DCS dan klarifikasi masyara kat, dan kedua perbaikan pasca DCT. (wis)
Reporter : Wis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











