Internal Pemerintah tak Kompak, DPRD tidak Hambat Kerjasama



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-DPRD mengembalikan draf perjanji an kerja sama dengan pihak ketiga ke pemerintah untuk diperbaiki baru kemudian diajukan kembali untuk dibahas. Dewan menilai, hal ini menunjukan seakan-akan di internal pemerintah tidak kompak.

Meski begitu, DPRD Kota Ternate pada prinsipnya, menyetujui perjan jian kerjasama dengan PT. IMM dalam kelola retribusi pelayanan pasar dan retribusi parkir di tepi jalan.Apapun modelnya yang penting menguntungkan daerah.

“Kita tidak menghambat kerjasama selama kerjasama tersebut meng- untungkan daerah. Kalau kerja sama tak menguntungkan daerah, DPRD tidak menyetujui,” beber Anggota Komisi II DPRD Ternate, H. Sudarno Taher, Rabu (19/7/2023).

DPRD, menurutnya, masih mengkaji dan dalami perjanjian kerja sama tersebut, apakah menguntungkan atau merugikan daerah. Itu saja, karena ada beberapa pasal yang kemudian antara judul dan isi per- janjian kerjasama itu tidak sinkron.

“Sehingga kemarin DPRD mengembalikan draf perjanjian kerja sama ke pemerintah untuk diperbaiki baru kemudian diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas,” sambungnya menjelaskan.

DPRD juga menilai, seakan-akan di internal pemerintah tidak kompak. Antara Kabag Kerja Sama dengan pernyataan Sekda ini seakan-akan tidak kompak. Oleh karena itu, kata nya, Dewan mengembalikan per janjian kerjasama ke pemerintah.

“Kalau wali kota menyampaikan permohonan menyetujui kerja sama ke DPRD harusnya di level pemerin tah itu sudah harus tuntas, baik itu Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama dan Sekda sebagai koordinator,” kata dia melanjutkan.

Level- level ini sudah harus tuntas baru disampaikan ke Wali Kota yang kemudian wali kota mengaju kan ke DPRD, sehingga di DPRD tinggal boboti dan menyetujui saja, sehingga dokumen perjanjian kerja sama tidak harus bolak balik seperti ini.

Bacaan Lainnya

Hal itu menunjukan bahwa, organisasi perangkat daerah (OPD) atas nama pemerintah kota yang ditugaskan untuk membuat draf perjanjian kerja sama dengan PT. IMM seolah-seolah masih bingung. Atau tidak mau pusing.

Terpisah ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid menyebut kan, setahu dirinya Pemerintah kota sudah mengajukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga ke DPRD Kota Ternate kurang lebih 4 kali.

“Satu kali draf perjanjian kerja sama yang diajukan pemerintah itu ditolak, dan tiga kali dikembalikan untuk diperbaiki draf perjanjian kerja sama tersebut, untuk kemudian nanti disetujui DPRD ,” tegasnya.

Reporter : Wis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *