Surat Putusan Pengunduran Diri Wakil Wali kota Ternate Belum Ada Dari Mendagri



HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Terkait pengunduran diri sebagai wakil walikota Ternate, Jasri Usman DPRD belum belum menerima surat keputusan dari Menteri dalam negeri (Mendagri).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Senin (3/7/2023). “Kami belum menerima surat keputusan atau penetapan Mendagri terkait pernyataan pengunduran diri pak Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Pengunduran Jasri tersebut untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR-RI daerah pemilihan Maluku Utara pada Pemilihan Legis latif tahun 2024. “Keputusan peng- unduran diri itu sudah turun, tinggal menunggu Mendagri tanda tangan untuk dikirim kesini,” terangnya.

Sudah hampir sebulan mengingat pada 5 Juni 2023 itu berlangsung paripurna pengumuman dan usul pemberhentian Jasri Usman dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. DPRD mengajukan ke Kemen dagri melalui Pemerintah Provinsi.

Sesuai ketentuan, lanjut dia, biasa nya setelah paripurna lalu diproses kurang lebih lamanya 30 hari, baru kemudian mendapatkan ketetapan dari Kemendagri. “Sampai tanggal 3 Juli 2023 belum peroleh ketetapan dari Kemendagri,” ucapnya.

Aturan memungkinkan bisa usulan
pengganti pak Jasri Usman, Muhajirin bilang, usulan pengganti ada tapi kalau waktu tidak di atas 18 bulan tidak mungkinlah. Kondisi ini berbeda tak menjadi caleg.

“Kalau mengundurkan diri tidak mencalonkan anggota DPR boleh, terhitung sejak yang bersangkutan mengundurkan diri, masih oke, namun pengunduran diri sebagai calon anggota DPR-RI ini yang tak mungkin,” tandasnya.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *