HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Pemerintah kota (Pemkot) secepat menyampaikan draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kota Ternate ke DPRD untuk dibahas, menyesuaikan regulasi terbaru.
“Wali kota Perintah Kepala BP2RD Kota Ternate segera menyampai kan draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD untuk dibahas,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bah rudin, Minggu sore (25/6/2023).
Penegasan itu, menurutnya, karena sampai saat ini BP2RD tak menyam paikan draf Ranperda tersebut. “Kami sudah minta berulang-ulang kali, tapi BP2RD hanya janji, hingga kini tidak pernah menyampaikan draf Ranperda tersebut,”ungkapnya.
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, kata Junaidi, urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah untuk menyesuaikan atas perintah Undang-undang (UU) Pajak dan Retribusi Daerah.
“Bagaimana kita mau bahas revisi Perda Retribusi penyesuaian tarif parkir di Kota Ternate, dari Rp,1.000 menjadi Rp,2.000, kalau BP2RD saja belum menyampai draf Ranperda Pajak dan Retribusi ke DPRD,” katanya memberi contoh.
Terpisah kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali dikonfirmasi mengatakan, materi draf dari OPD pengelola pendapatan sudah menyampaikan. Hanya tinggal dua tiga OPD saja belum. Nanti DPRD yang panggil OPD tersebut.
“Kami akan menyampaikan ke DPRD satu dua hari depan,” janji nya. Jufri hanya janji tinggal janji, karena sampai kini tak pernah di- sampaikan draf Ranperda Pajak dan Retribusi ke DPRD, padahal itu urgen dan mendesak.
Sementara itu Kadishub Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, kebija kan penyesuaian tarif parkir dari Rp. 1.000 menjadi Rp. 2.000, diber- lakukan pasca revisi Perda retribusi yang masuk dalam Ranperda PRD yang akan disahkan oleh DPRD.
“Draft revisi Perda penyesuaian tarif parkir telah diajukan Pemerintah le- wat BP2RD dan Bagian Hukum un tuk diteruskan ke DPRD Ternate,” diakui. Sayangnya, revisi Perda itu masuk dalam Ranperda PRD sam- pai kini belum diajukan ke DPRD.
Meski begitu, Mochtar menarget kan penyesuaian tarif parkir mulai berjalan efektif 1 Januari. “Dishub target per 1 Januari 2024 sudah ada Perda terbaru yang diterapkan sehingga upaya capai PAD sektor retribusi tercapai,” katanya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











