HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Masyarakat mengeluhkan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate menagih retribusi parkirtepi jalan di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). Akademisi menilai, langkah itu melanggar hukum. DPRD minta Dishub hentikan pena gihan itu dan Dishub mengiyakan.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023
Salah satu warga, Rahim Abdullah, menyampaikan keluhan itu dan marah kebijakan tersebut. “Karcis ini saat kami parkir kasih uang Rp 5.000, lalu uang kembalian hanya dikasih Rp 3.000, padahal di kertas karcis tertulis Rp 1.000,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Begitu terjadi perdebatan, menurut dia, uang kembalian dikasih Rp 4.000. “Kalian mengira warga bodoh. Silakan dijumlahkan berapa puluh orang yang sudah bayar kar cis yang dilebih-lebihkan nominal- nya. Dinas macam apa ini,” ujarnya.
Rizky, warga lainnya juga ikut mengeluhkan terkait kebijakan penagihan oleh Dishub di sejumlah titik di kawasan ZET. Pihak Dishub dinilai sudah menabrak aturan, apalagi penagihannya dilakukan di jalan raya.
βBikin aturan itu tidak harus meresahkan warga. Ini kan jalan umum, jadi nanti ditagih kalau kita sudah parkir motor. Ini ada muatan baru tahan motor untuk bayar karcis,β bebernya.
Rizky menerangkan, belum pernah menerima informasi dalam bentuk sosialisasi dari pihak Dishub Ternate. Sebab, selama ini pembayaran karcis hanya dilakukan saat sudah memarkir kendaraan.
βKita tidak dapat informasi apa-apa, kalau bikin kebijakan ya sosialisasi dulu. Jangan buat warga resah. Apalagi aturannya juga tidak jelas. Jadi jangan hanya mau ambil warga punya uang saja,β ucapnya.
Keluhan warga ini mendapat reaksi Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Thabrani. Kebijakan Dishub menagih retribusi pas ma suk di kawasan ZET merupakan tindakan pungutan liar/melanggar hukum.
Dalam perda Kota Ternate tidak satu pun mengatur mengenai pena gihan retribusi pas masuk di kawasan itu. “Tidak ada Perda yang mengatur penagihan retribusi di tengah jalan raya. Tindakan Dishub ini merupakan ilegal/melanggar hukum,βjelasnya, Kamis(8/6/2023).
Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini, menyebut, jika merujuk Perda Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka yang dimaksud obyek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan pemerintah daerah. Sementara sub jek retribusi adalah orang pribadi/badan yang meng gunakan/menikmati pelayanan ditepi jalan umum.
βRetribusi parkir hanya bisa dikena kan kepada pengendara kendaraan bermotor apabila kendaraannya terparkir di tempat khusus parkir atau di tepi jalan umum. Sehingga pihak Dishub tidak berwenang untuk menagih retribusi kepada setiap pengendara kendaraan bermotor yang hanya sekedar lewat dan tidak parkir di tepi jalan tersebut,β terangnya.
Bahkan juga, Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir juga tidak terdapat satupun ketentuan pasal tentang legalitas penarikan retribusi di kawasan ZET.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Ternate in casu Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, turut serta secara bersama-sama OPD-nya in casu Kadishub Kota Ternate Mochtar Hasim telah melakukan tindakan melawan hukum pungutan liar tanpa dasar hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman selaku Penyeleng gara Negara turut serta bersama- sama perangkatnya Kadishub Kota Ternate Mochtar Hasim, dapat dijerat melakukan dugaan tindak pidana korupsi βpungutan liarβ ke warga pengen dara kendaraan bermotor di Kota Ternate.
βKami akan mengambil langkah hukum mengajukan laporan Polisi di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada hari ini tanggal 8 Juni 2023, jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak dihentikan tindakan ini,β tegasnya.
Akademisi ini juga mendesak DPRD Kota Ternate membentuk hak ang ket mengenai masalah pungutan liar ini untuk ditindaklanjuti, diperta nyakan dan meminta pertanggung jawaban Wali Kota di Kota.
Gayung pun bersambut Sejumlah anggotaΒ DPRD Kota Ternate,Β tengah reses, langsung mendatangi kantor Dishub diterima Kadishub Mochtar Hasim. Para wakil rakyat dipimpin wakil ketua DPRD, Henny Sutan Muda, menanyakan masalah itu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Hariyanto Hanadar, menya takan, kedatangan mereka tersebut karena penagihan retribusi di ZET itu meresahkan masyarakat.Bahkan ada juga penagihan doubel oleh petugas. “Kami minta Dishub henti- kan penagihan retribusi tepi jalan ” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Menurut politisi PDI-P ini, kebijakan yang diambil Dishub bagus. Hanya saja yang dilakukan selama ini se- suai regulasi retribusi parkir ditepi jalan, dan tidak ada kawasan ZET.
“DPRD memberi warning agar Dishub menghentikan. Dishub juga bilang kalau dua hari ini mereka hanya uji coba,” terangnya.
Hariyanto menyampaikan, dalam uji coba tersebut, menurut Dishub bisa meningkatkan PAD. Namun, lagi-lagi soal payung hukumnya. Penarikan apapun harus ada dasar hukumnya. Betul ada Perda nomor 13 tahun 2011. Itu retribusi tepi jalan, bukan kawasan ZET.
“Hal ini menimbulkan dampak hukum, ada pelanggaran dan sudah masuk pungutan liar. Dishub juga telah mengiyakan untuk menghenti kan penagihan retribusi tersebut,” tandasnya. (wis)











