HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate mengimbau kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) se-Kota Ternate supaya mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di masing-masing parpol agar tak melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye dengan mena warkan visi-misi, program serta membangun citra diri dimomentum Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2023.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyampaikan, imbauan ini merupakan bentuk tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI nomor : 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum di Peringatan Hari Buruh. βImbauan ini juga sudah kami sampaikan lewat surat ke masing-masing partai politik,β katanya, Senin (1/5/2023).
Kifli mengatakan, Bawaslu Kota Ternate tidak melarang setiap orang atau kelompok untuk menyampaikan pendapat atau kegiatan apapun, hanya saja jangan sampai kegiatan itu merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
Apalagi saat ini, menurutnya, tahapan Pemilu sudah sampai pada tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain larangan tidak melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye di momentum May Day.
Bawaslu Kota Ternate juga mengimbau partai politik dan bacaleg agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu peserta pemilihan umum atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Bawaslu akan intens mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu ini secara efektif, termasuk Bawaslu Kota Ternate juga akan mengawasi kegiatan atau tindakan lain yang mengandung unsur kampanye lainya dan bertentangan dengan norma pemilu,” ucap Kifli.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











