TPP 32 Pejabat Pemkot Terancam Ditahan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Ternate



HAILINTARNEWS.id,TERNATE-Sedikitnya 32 pejabat di Pemerin- tah kota (Pemkot) terancam ditahan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini lantaran pejabat eselon II sampai eselon IV hingga kini belum me nyampaikan laporan harta kekaya an pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menjelaskan, penyampaian LHKPN itu menjadi kewajiban sebagai penyelenggara negara, sehingga bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tidak bisa dibayarkan TPP mereka.

“Pejabat yang belum menyampai- kan LHKPN itu tidak bisa dibayar- kan TPP-nya sesuai dengan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023,” terangnya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Samin,para penyelenggara
Negara yang belum melaporkan harta kekayaan negara itu baik peja bat ASN maupun BUMD setiap hari disampaikan ke BKPSDM. “Hingga kemarin yang belum lapor 32 orang dari jumlah wajib lapor 119 orang. Sedangkan yang sudah melaporkan 87 orang,” ucapnya.

Meski TPP 32 pejabat terancam ditahan, namun pada prinsipnya BPKAD Kota Ternate sudah siap membayar Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate tersebut.

Terpisah Kepala Badan Pengelola an Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, H. Abdullah M. Saleh, menyatakan, TPP ASN di Pemkot Ternate segera dibayarkan jika ada OPD yang ajukan permintaan pembayaran.

“BPKAD siap membayar TPP mulai dari bulan Januari – Februari, jika ada permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan permintaan. Saat ini kita fokus bayar TPP. Kalau OPD minta, kita bayar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Kasda BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd. Hamid, menambahkan jika setiap benda hara OPD sudah ajukan permintaan, BPKAD siap bayar TPP itu. β€œUang sudah disiapkan. Yang urus TPP itu Bagian Organisasi, Inspektorat dan Bagian Hukum. Kalau saya bagian eksekusi saja,” katanya.

Bacaan Lainnya

Amir menjelaskan, permintaan OPD itu tinggal bayar saja, tapi sampai sekarang belum ada permintaan. Uang disiapkan untuk itu Rp 9 miliar per satu bulan, kalau total Rp 18 miliar.

“ASN yang dapat TPP bervariasi sesuai kelas jabatan. Untuk pimpinan OPD ada yang satu bulan dapat Rp 12 juta. Kalau dihitung dua bulan, maka mendapat Rp 24 juta. Mereka ini nilai tinggi karena ada beban kerja,” imbuhnya.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *