HALILINTARNEWS.id,TERNATE-
DPRD Kota Ternate meminta pengelolaan dan penggunaan dana bantuan operasional seko lah daerah (BOSDA) dan BOS harus transparan. Kepsek yang menyalah gunakan dana bantuan operasional sekolah tidak boleh toleransi.
“Penggunaan dana itu dibuat semacam laporan yang disampaikan ke mading atau baliho bahwa, berapa dana yang digunakan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, ketika dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Politisi fraksi Nasdem kembali mengingatkan hal itu karena belakangan ini oknum kepala sekolah penyalahgunaan anggaran bantuan operasional sekolah baik dari pusat maupun daerah dengan berbagai cara dan upaya.
Dirinya memberi contoh, dana BOSDA untuk SD Rp 8,2 juta misalnya, laporannya harus terbuka. “Jangan hanya kepsek dan bendahara yang tahu. Tempel agar semua masyarakat sekolah tahu,” lanjut legislator dapil Ternate Tengah itu.
Dana itu ada karena siswa dan rasio siswa. Dana itu untuk siswa yang ada di sekolah, sehingga pendidikan itu gratis dan pendidikan dimudahkan. Tapi selama ini disalahgunakan oleh orang- orang yang tidak bertanggungjawab.
“Ini pintu masuk kami, komisi III akan turun cek dengan mengambil sampel sekolah-sekolah yang besar dalam penggunaan dana BOSDA, memang banyak guru-guru yang mengeluh, kepala dinas juga tidak tegas. Pembinaan yang dilakukan
cenderung melindungi kepala sekolah lain, ini juga salah,” ujarnya
Nurlela yang biasa disapa Nella minta Kepala Dinas jangan menyepelekan masalah ini. Apa pun kemampuan dan kelebihan kepala dinas mampu untuk menyelesaikan masalah, gejolak dan konflik yang ada di sekolah.
“Yang kami ikhtiar adalah bahwa, kepala dinas harus memetakan persoalan secara keseluruhan, tidak hanya dalam pendekatan untuk melindungi kepala sekolah,” paparnya.
Nella yang didistribusi fraksi Nasdem di komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan. “Jangan ada toleransi untuk kepsek
yang menyalahgunakan kewenang an, jabatan untuk penyalahgunaan dana BOSDA dan BOS,” tegasnya.
Kalau ada indikasi, menurut Nella harus evaluasi, identifikasi dan sanksinya. Kalau sanksinya masih bersifat administratif, boleh. Kalau sudah ke ranah hukum, sanksinya harus lebih tegas lagi, yaitu pencopotan kepala sekolah atau pun pindah kepala sekolah tersebut ke sekolah yang lain, tidak lagi di sekolah itu.
“Harus tegas mendeteksi persoalan. Kalau hal ini dibiarkan terus, saya tidak yakin kemampuan kadis untuk menyelesaikan persoalan. Karena pendekatannya, akan ada gejolak. Apalagi kalau pelanggaran- pelanggaran pidana atau pelang garan pelanggaran hukum yang fatal sifatnya,” tukasnya.
Reporter :Β Darwis
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022











