HALILINTARNEWS.id BANTAENG — PT PLN (Persero) resmi menerapkan kebijakan listrik gratis sebagaiamana yang diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak wabah virus corona atau covid-19. Lalu, bagaiamana cara mengetahui dan mengecek apakah rekening listrik anda mendapat gratis atau tidak?
Manajer PT PLN (Persero) ULP Bantaeng, Rhamdani Wibisono menerangkan bahwa kebijakan itu adalah pembebasan tarif bagi konsumen rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan konsumen rumah tangga 900 VA subsidi.
Menurut Rhamadani, konsumen 900 VA bersubsidi itu tidak digratiskan sepenuhnya sebagaiamana daya 450VA, melainkan penarikan tarif hanya dibebankan 50 persen saja, dihitung dari pemakaian tertinggi sejak tiga bulan terakhir.
Bagi pelanggan pascabayar R1/450 VA, rekening tagihan listrik periode April, Mei dan Juni 2020 akan secara otomatis nol dan langsung dilunasi melalui sistem PLN (pelanggan tidak perlu melakukan pembayaran / lunas otomatis).
Bagi pelanggan pascabayar R1/900 VA, rekening tagihan listrik periode April, Mei dan Juni 2020 akan secara otomatis terdiskon 50 persen di sistem PLN, sehingga ketika pelanggan akan membayar, tagihan listriknya akan terbit dengan nilai yang sudah mendapat diskon.
Bagi pelanggan Prabayar R1/450 VA, Setiap bulannya akan diberikan token gratis dengan jumlah kwh sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga Bulan terakhir (Desember 2019 sampai dengan Februari 2020) untuk periode pembelian token Bulan April, Mei, Juni 2020.
Sementara bagi pelanggan Prabayar R1/900 VA, Setiap Bulannya akan diberikan token gratis dengan jumlah kwh sebesar 50% dari pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 Bulan terakhir (Desember 2019 sampai dengan Februari 2020) untuk periode pembelian token Bulan April, Mei, Juni 2020.
Adapun untuk mengetahui daya 900 VA bersubsidi atau non subsidi, melalui pengecekan struk pembayaran.
“Pada struk pembayaran, baik prabayar maupun pascabayar ada tertera kolom Tarif/Daya. Jika R1M itu artinya Non Subsidi sementara jika kolom Tarif/Daya berisikan R1 itu artinya Subsidi. Maka yang berhak menerima kebijakan pemerintah potongan 50 persen untuk daya 900 VA adalah yang pada kolom tarif/daya R1/900VA,” jelas Rhamadhani.
Penulis : Mariyani,SE
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2020