HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Gabungan piket fungsi Sat Reskrim dan Sat Intel Polres jeneponto, menggerebek pemain judi sabung ayam bangkok di Dusun Maero Desa Maero Kecatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan pada 5/4/2020, sekitar pukul 16.50.
Dalam penggerebekan pemain judi sabung ayam tersebut dipimpin lansung KBO Intelkam Ipda Balasius Bastion,S, SH bersama Kanit Tipidum dan Sat Reskrim Ipda Nasoetion,SH.
Saat penggerebekan polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan terduga tindak pidana judi adu ayam bangkok, dengan identitas pelaku, Saipul Rahman (40) pekerjaan petani beralamat Kampung Gadea Kelurahan Betenge Kecamatan Caile Kabupaten Bulukkumba, dan Buhadi (42) pekerjaan petani beralamat Dusun Maero Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
Barang bukti yang diamankan di kantor Polres Jeneponto yakni, 4 unit sepeda motor berbagai jenis, 2 buah arena judi sabung ayam bangkok, satu buah kandang ayam, dua buah tenda terpal warna biru, dua buah karpet
Menurut Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto Ipda Nasoetion SH mengatakan, sebelumnya telah mendapat dari masyarakat bahwa di Dusun Maero Desa Maero Kecamatan Bontoramba Babupaten Jeneponto telah berlangsung judi adu ayam Bangkok, yang dilakukan oleh puluhan orang dari berbagai Desa,Kecamatan bahkan ada dari luar Kabupaten Bulukkumba, ungkap Nasoetion.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Kanit Tipidum Sat. Reskrim Polres Jeneponto melakukan koordinasi dengan KBO Intelkam Polres Jeneponto kemudian bersama – sama dengan piket Reskrim dan Piket Intelkam langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud sambil koordinasi dengan anggota yang telah berada disekitar lokasi, setelah sampai di lokasi sesuai dengan informasi dari Masyarakat betul bahwa telah terjadi tindak pidana judi adu ayam Bangkok sehingga langsung dilakukan penggerebekan dan Penangkapan terhadap para pelaku dan barang bukti tersebut diatas. katanya.
Penulis : Supriadi Awing
Editor : Red
halilintarnews.id. 2020