HALILINTARNEWS.ID, BANTAENG – Kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga di tubuh DPRD Kabupaten Bantaeng menjerat 3 (tiga) pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng.
Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng tersebut masing-masing Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD Bantaeng, H. Irianto selaku Wakil Ketua I, dan Muhammad Ridwan selaku Ketua II, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng, Djufri Kau.
Dari video yang beredar, terlihat keempat tersangka tersebut dengan menggunakan rompi merah digiring oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk mengikuti Press Release pembacaan hasil putusan, Selasa (16/07/2024).
Dari Press Release yang digelar Kejari Bantaeng di Depan Awak Media menjelaskan bahwa, “Dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelas Kajari Bantaeng, Satria Abdi.
Sementara Sekwan DPRD Djufri Kau, selaku pengguna anggaran senantiasa mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPKAD Kabupaten Bantaeng yang diperuntukkan kepada Pimpinan DPRD Bantaeng.
“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” jelasnya.
Kejari Bantaeng melalui Press Releasenya juga menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penyidikan sejak bulan September 2019 hingga 2024, Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.
“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.
(Red).