HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Radja yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga tetap beroperasi meski legalitas perizinannya belum dapat dipastikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, THM Radja masih beroperasi dengan menghadirkan hiburan musik secara langsung pada malam hari.
Selain itu, tempat tersebut juga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol serta menghadirkan pemandu lagu (lady companion/LC) untuk menemani para pengunjung.
Saat dikonfirmasi, pemilik THM Radja yang berinisial LW menyampaikan bahwa tempat usahanya telah mengantongi izin yang diperlukan.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan sebagai bentuk verifikasi, yang bersangkutan belum dapat memperlihatkannya.
“Kalau surat izin ada, lengkap izinnya,” ujar LW saat ditemui di lokasi.
Di sisi lain, seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku aktivitas THM tersebut berlangsung hampir setiap malam hingga dini hari.
Menurutnya, suara musik dari lokasi usaha kerap terdengar hingga ke lingkungan permukiman.
“Setiap malam buka, bahkan kadang sampai pagi.
Musiknya terdengar sampai ke sini. Mau ditegur juga tidak enak karena khawatir terjadi salah paham atau pertengkaran,” tuturnya.
Warga tersebut juga mengaku memilih tidak menegur para pengunjung karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama apabila terdapat pengunjung yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Saya takut menegur, Pak. Jangan sampai ada yang sedang mabuk. Biasanya kalau orang sudah mabuk, ditegur baik-baik pun bisa saja salah tanggap,” katanya.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama aparat penegak hukum, khususnya Polres Jeneponto, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional THM Radja.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan THM Radja. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui dinas terkait serta Polres Jeneponto guna memperoleh informasi yang berimbang.
Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi. (Usman L)












