KPA Usul Revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS, Bappemperda DPRD Ternate Akan Kaji



HALILINTARNEWS.id,TERNATE – Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kota Ternate mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Penanggulang an HIV/Aids dapat reaksi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Ternate.

“KPA mengusulkan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/Aids,” ungkap Ketua Bappemperda DPRD Kota Ter nate, Junaidi A. Bahrudin, di gedung parlemen Kalumata Puncak,Ternate Selatan, Kamis (10/8/2023).

Alasannya, menurut dia, karena hasil survey dan pendampingan yang dilakukan memang ada beberapa hal urgent yang perlu dilakukan penyesuaian dalam materi Perda yang sudah ada sebelumnya sehingga kemarin saat audiensi dengan komisi III termasuk membahas itu.

“Tetapi secara kewenangan memang akan ditindaklanjuti Bapemperda kami juga akan mengundang bagian hukum dengan Dinas terkait membahas itu,” sambungnya menjelaskan.

Kalau disetujui masuk dalam Bapemperda tambahan baru nanti diputuskan oleh Banmus apakah memang waktu yang tersisa di masa sidang ini bisa dilakukan pembahasan perubahan terhadap perda ini atau seperti apa nanti mekanismenya diputuskan dalam rapat Banmus.

“Tapi Bapemperda juga akan mem- pelajari apa urgensi dari diajukan- nya revisi Perda ini. Kalau kemudi an hasil kajian itu ada urgent maka memang akan disetujui untuk dila kukan penambahan dalam program pembentukan Perda tahun 2023,” katanya melanjutkan.

Misalnya terkait dengan kewajiban bagi perusahaan atau pelaku usaha untuk secara terbuka bersedia mela kukan kegiatan promosi dan preven tif terhadap semua pelanggan yang berada di Cafe dan Restoran.

“Itu harus juga dimasukan dalam materi Perda, jadi setiap orang berpotensi tertular HIV Aids untuk itu bagaimana cara mengetahuinya memang harus dilakukan tes,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengatakan seperti saat covid-19 orang perlu melakukan rapid test. Nah itu salah satu poin yang nanti dimasukkan dalam materi perubahan itu. Kemudian soal adanya diskriminasi dan stigma yang berkembang di masyarakat saat ini walaupun dari aspek regulasi sudah diatur baik yang terindikasi sebagai orang yang terpapar

“Penyakit itu ataupun keluarga dari masyarakat masing-masing sudah di atur ketentuan terkait dengan hak dan kewajibannya tetapi kemudian ada trend perkembangan di masyarakat kota Ternate ada stigma atau diskriminasi terhadap orang-orang yang dianggap menu larkan penyakit itu sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuai an disitu,” tandasnya.

Reporter : Wis
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *