HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual yang terjadi di Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si.
Dalam keterangannya, Didik Supranoto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
βDirektorat Reskrim PPA dan PPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 bulan April 2026, tertanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026,β ujarnya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SA (18), yang saat peristiwa terjadi masih berusia 17 tahun. Sementara itu, tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).
Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva menjelaskan, peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram. Tersangka FK kemudian mengajak korban bertemu dan menjemputnya, lalu membawa korban ke sebuah rumah.
βDi lokasi tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan badan secara bergantian dengan ketiga tersangka,β jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar baju kaos warna hitam, satu celana panjang warna abu-abu, satu jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A7.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
βOrang tua diharapkan dapat membatasi waktu penggunaan media sosial, mengajarkan etika digital, serta melindungi anak dari konten negatif, hoaks, dan potensi kejahatan predator online. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak,β imbau Osva.
Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial, serta selalu waspada terhadap potensi kejahatan.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












