HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Anggota DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly (RL) resmi diberhentikan atau dijatuhkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.
Pemberhentian tersebut lewat surat keterangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang disampaikan oleh Sekretaris BK dengan nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.
Hal itu disampaikan sebagaimana kuasa yang dipercayakan kepada Sekretaris BK DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali untuk memberikan keterangan, Senin (3/7/2023) pasca putusan hasil sidang BK.
Ridwan dijatuhkan sanksi diberhentikan karena melanggar larangan pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Selain itu, juga melanggar kewajib an anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4.
Untuk itu, kata Aldhy, diperintahkan agar terperiksa, Ridwan Lisapaly untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate.
Selain itu, dimintahkan agar menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat diproses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2023.
“Jadi pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar bulan Agustus 2023 mendatang,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).
Terpisah Ridwan Lisapaly diberhentikan dari anggota DPRD Kota Ternate, mengatakan dirinya tetap tunduk dan patuh terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan (BK).
“Apapun keputusan BK saya tetap siap terima dengan besar hati. Jadi semua kembali kepada pimpinan,” akui Ridwan pasca putusan BK DPRD Kota Ternate, kemarin.
Dirinya mengungkapkan, meskipun telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Ternate, namun tetap masih sebagai kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya tetap dengan PKB, apapun keputusannya. Saya belum berminat untuk pindah rumah (partai),” bebernya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











