HALILINTARNEWS.id, JAMBI — Pengelolaan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Meski laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pemeriksaan BPK tetap menemukan kelemahan dalam pengendalian internal dan pengelolaan sejumlah belanja pada Diskominfo.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja langganan jaringan dan internet sebesar Rp4.398.672.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran kepada penyedia jasa disebut tidak didukung laporan evaluasi kualitas layanan serta dokumen yang memadai untuk menunjukkan manfaat layanan bagi pemerintah maupun masyarakat.
BPK juga mencatat dokumentasi mengenai titik lokasi yang terhubung, kecepatan akses, dan jumlah pengguna belum tertata secara memadai. Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Diskominfo menyusun laporan pemanfaatan dan evaluasi kualitas layanan sebagai dasar pembayaran.
Pengadaan Rp2,15 Miliar Bermasalah
Sorotan berikutnya menyangkut pengadaan perangkat dan sistem informasi dengan nilai kontrak sekitar Rp2.156.890.000.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan pekerjaan terlambat selama 45 hari. Akibat keterlambatan tersebut, terdapat denda sekitar Rp32.450.000 yang direkomendasikan untuk segera dipungut.
BPK juga menemukan perangkat yang diterima memiliki spesifikasi lebih rendah dibandingkan ketentuan dalam kontrak.
Selisih nilai yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp128.700.000.
Persoalan lainnya, pekerjaan disebut belum melalui serah terima definitif, tetapi pembayaran telah dilakukan sebesar 100 persen.
BPK merekomendasikan agar denda keterlambatan dipungut dan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi diganti sesuai ketentuan kontrak.
127 Unit Aset Senilai Rp892 Juta Tak Tercatat
Kelemahan juga ditemukan dalam pengelolaan aset teknologi informasi.
Sebanyak 127 unit perangkat senilai Rp892.560.000 disebut belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang. Bahkan, 34 unit perangkat dilaporkan tidak dapat ditemukan keberadaannya saat pemeriksaan.
Selain itu, BPK menemukan adanya lisensi perangkat lunak yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.
Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian dan penatausahaan aset, sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam memastikan keberadaan dan pertanggungjawaban aset milik daerah.
Perjalanan Dinas dan Kas Turut Disorot
Temuan BPK juga mencakup perjalanan dinas dan pengelolaan kas.
Sebanyak delapan perjalanan dinas senilai Rp48.920.000 tidak didukung bukti kunjungan atau laporan kegiatan yang memadai.
Selain itu, terdapat selisih saldo kas bendahara sebesar Rp2.150.000 yang belum dipertanggungjawabkan. BPK juga mencatat dua rekening kegiatan yang telah selesai namun belum ditutup.
Diminta Segera Tindaklanjuti
Atas berbagai temuan tersebut, Kepala Diskominfo Provinsi Jambi disebut telah menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya paling lambat 60 hari kerja sejak laporan pemeriksaan diterima.
Namun, informasi mengenai realisasi tindak lanjut, termasuk pemungutan denda keterlambatan dan penggantian perangkat yang tidak sesuai spesifikasi, masih perlu diperjelas oleh pihak terkait.
Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan anggaran teknologi informasi pemerintah daerah. Penggunaan anggaran untuk jaringan, perangkat, perjalanan dinas, maupun aset harus didukung dokumen yang lengkap, sesuai kontrak, tercatat dalam administrasi aset, serta dapat dibuktikan manfaatnya.
Dengan demikian, opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan anggaran bebas dari persoalan.
Temuan pemeriksaan tetap menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengendalian dan memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)












