HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Kortastipidkor Polri menahan mantan Bupati Gowa berinisial HT setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dipimpin Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa tersangka HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
βSetelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,β jelas Ahmad Yusuf Afandi.
Ia menambahkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan yang layak.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tersangka juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.
Taufik menambahkan, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang berlangsung di Mapolda Sulsel pada Senin (26/10/2026). Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
βKami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,β tegasnya.
Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.












