HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Polda Sulawesi Selatan menegaskan tengah menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan Calon Siswa (CASIS) Polri. Penanganan dilakukan melalui proses pidana dan pendalaman dugaan pelanggaran kode etik apabila ditemukan keterlibatan anggota Polri.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polri dalam proses penerimaan CASIS.
Didik menjelaskan, Polda Sulsel telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Jafar Dg. Sikki melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 22 Oktober 2026.
βTerhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat keterlibatan anggota Polri, sementara Ditreskrimum akan menangani aspek dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang ada,β jelas Didik.
Terkait penyebutan nama seorang perwira Polri berinisial AKP DA dalam pemberitaan, Polda Sulsel menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan yang dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Pasalnya, seluruh tahapan rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) serta tidak dipungut biaya.
Polda Sulsel juga menegaskan tidak akan menoleransi praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan anggota Polri. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota, penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
βKomitmen kami jelas, proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,β tegas Didik.
Melalui klarifikasi ini, Polda Sulsel mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penerimaan anggota Polri dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan, praktik percaloan, atau penyimpangan lainnya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












