Gelar Perkara Rampung! Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar Seret Kades Bontomate’ne ke Ujung Penetapan Tersangka

Oplus_16908288


HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Penanganan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, memasuki babak baru. Kasus yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Desa Bontomate’ne berinisial MY menjadi pihak yang disorot dalam perkara tersebut. Sebelumnya, MY juga sempat menjadi perhatian publik setelah tersandung kasus narkotika dan menjalani proses hukum.

Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Iptu Nurhadi, SH., MH., menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan di Polda Sulawesi Selatan sebagai tahapan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Bontomate’ne untuk anggaran tahun 2023 hingga 2025 sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan hasil investigasi tim auditor Inspektorat Jeneponto, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Nurhadi menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan fisik serta meminta auditor melakukan penghitungan resmi kerugian negara.

“Saat ini kami masih fokus melengkapi penyidikan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh saksi utama telah diperiksa dan kami masih menunggu tambahan keterangan dari beberapa saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, SH, MH juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah dibahas dalam gelar perkara di Polda Sulsel. Ia meminta agar keterangan teknis mengenai perkembangan penyidikan diperoleh langsung dari Unit Tipidkor yang menangani perkara.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan dan proses audit kerugian negara yang sedang berjalan, kasus ini dipastikan terus bergulir hingga seluruh alat bukti dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Usman L)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *