Berkat Perjuangan Gubernur Sulsel, PI 10 Persen Disetujui KKKS, Andi Rosman: Segera Ditindaklanjuti



HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” Pemerintah Kabupaten Wajo mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk mendorong percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Turut hadir Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Wajo Armayani, Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, Direktur Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis, serta perwakilan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan permintaan agar pengelolaan PI bagi daerah dapat direalisasikan hingga batas maksimal 10 persen.

Melalui koordinasi pemerintah pusat, Pemprov Sulsel, SKK Migas, KKKS dan Pemkab Wajo, permintaan tersebut mendapat persetujuan dari pihak KKKS.
Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan, hasil pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat proses pengelolaan PI 10 persen di daerah.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus segera diselesaikan Pemkab Wajo, terutama menyangkut kesiapan badan usaha daerah yang akan mengelola PI.
“Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI,” tegas Andi Rosman.

Ia memastikan hasil pertemuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melengkapi berbagai persyaratan dan proses administrasi yang diperlukan.

Andi Rosman juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai aktif memperjuangkan kepentingan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, ini semua tak lepas dari perjuangan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta koordinasi seluruh pihak yang telah bekerja keras. Sekali lagi terima kasih, Bapak Gubernur,” ujar Andi Rosman.

Sejumlah Kendala Masih Harus Diselesaikan
Selain PI 10 persen, pertemuan tersebut turut membahas sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas di lapangan.

Pihak KKKS berharap pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pelaksanaan survei seismik 2D dan 3D, termasuk penyelesaian proses ganti rugi lahan serta berbagai perizinan yang dibutuhkan.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni proses perizinan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dalam waktu dekat akan diajukan kepada Kementerian Pertanian.

“Tadi ada beberapa PR yang harus kami selesaikan dan tentu secepatnya ditindaklanjuti.

Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, SKK Migas, KKKS dan Pemkab Wajo, proses menuju pengelolaan PI 10 persen diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah,” tandasnya.

Andi Rosman menambahkan, ketentuan mengenai PI maksimal 10 persen menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyampaikan permintaan dan melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat maupun pihak KKKS.

“Dengan melihat aturan tentang PI maksimal 10 persen, maka inilah yang menjadi dasar negosiasi dan permintaan kita terhadap pemerintah pusat dan pihak KKKS,” katanya.

Ia kembali menegaskan peran Gubernur Sulawesi Selatan dalam mendorong agar PI daerah dapat mencapai angka maksimal 10 persen.

“Peran besar Bapak Gubernur Sulsel yang sangat proaktif menyuarakan perlunya PI ini naik di angka 10 persen untuk memenuhi rasa keadilan terhadap sumber daya alam kita yang dieksplorasi,” pungkasnya. (Andi Indera Dewa)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *