HALILINTARNEWS.id, PELALAWAN β Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelembungan anggaran (markup) dan persoalan kualitas sejumlah proyek jalan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Laporan tersebut telah disampaikan AJAR kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada 28 Juli 2023. Namun, hingga Jumat (4/9/2026), AJAR mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sejumlah proyek yang disorot antara lain rekonstruksi jalan di Kecamatan Bandar Petalangan, peningkatan jalan di Kecamatan Pangkalan Kuras, Jalan Ukui-Kapou di Kecamatan Ukui, serta Jalan Tanjung Air Hitam di Kecamatan Kerumutan.
AJAR menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penganggaran dan kualitas pekerjaan aspal. Nilai pagu proyek yang dicantumkan dalam laporan antara lain sekitar Rp4,71 miliar, Rp6,57 miliar, hingga Rp12,32 miliar.
Amri Koto dari AJAR membenarkan laporan tersebut telah dilayangkan ke Kejari Pelalawan.
βYa benar, kita sudah menyurati dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), laporan ke Kejari Kabupaten Pelalawan,β kata Amri, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, AJAR belum memperoleh penjelasan mengapa laporan tersebut belum diketahui tindak lanjutnya.
βKita belum tahu apa alasannya Kejari Pelalawan sejak 2023 sampai sekarang tidak menanggapi dan menindaklanjuti surat itu,β ujarnya.
AJAR berencana meneruskan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. βDalam waktu dekat kami akan menyurati Kejati Riau dan KPK RI,β tegas Amri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Pelalawan mengenai status laporan tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan AJAR masih sebatas laporan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. (Tim)








