HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Terkait kisruh pembangunan lapak disisi selatan ruang tunggu Terminal angkutan kota Gamalama Ternate Tengah, DPRD Kota Ternate menduga Dishub Kota Ternate telah melabrak Aturan merestui.
“Kalau kebijakan Kadishub itu tidak ada perjanjian kerja sama dengan pemerintah dan pihak ketiga (UMKM- pedagang) maka berarti itu menabrak aturan atau itu ilegal,” tegas Anggo ta Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusly, Rabu (14/6/2023).
Yamin mengatakan, Permenhub nomor 152 tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal. Terminal itu disediakan fasilitas utama dan fasilitas penunjang. Fasilitas penun jang tersedia kantin, toko (kios) bagi pengemudi dan penumpang.
“Jadi tidak haram hukumnya dalam terminal disediakan fasilitas oleh pelaku UMKM sepanjang tak meng ganggu fungsi penyelenggaraan terminal itu sendiri. Fasilitas utama yang paling penting. Sedangkan ini fasilitas penunjang,” lanjutnya.
Fasilitas penunjang tak boleh meng ganggu fungsi utama dari terminal. “Jangan sampai bangun lapak itu mengganggu mobil dan lain seba gai. “Kalau bangunan lapak meng- ganggu estetika terminal yang ada sebaiknya dibongkar,” tambahnya.
Yamin bilang, seharusnya pemerin- Tah bangun lapak menyewakan ke pelaku UMKM. Dishub 2023 tidak punya anggaran bangun lapak, boleh kerja sama dengan pihak ketiga harus sesuai dengan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam pengelolaan milik daerah itu diatur mekanisme seperti apa, karena semua jelas diatur dalam Perda itu. Lapak ini dibangun oleh pemerintah atau pihak ketiga. Kalau dibangun pihak ketiga sudah ada kerja sama atau belum,” lanjutnya.
Lapak dibangun pihak ketiga harus sesuai dengan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Model kerja sama diatur secara lengkap disitu. Yamin bilang Kadishub mengambil langkah-langkah harus sesuai regu lasi, baik Perda maupun Perwali.
“Tidak boleh mengambil langkah- langkah diluar regulasi yang ada, tidak boleh. Karena kalau itu dilakukan, pasti memunculkan temuan dari BPK. Karena ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” bebernya.
Langkah Kadishub itu, tegas politisi partai Nasdem ini, kalau kebijakan tersebut tidak ada perjanjian kerja sama dalam bentuk tertulis antara pemerintah dan pihak ketiga (UMKM-pedagang) berarti itu menabrak aturan atau itu ilegal.
Menurut Yamin, Kadis harus tunju- kan perjanjian kerja sama de ngan pihak ketiga dalam penyediaan la- pak. Permenhub jelas diatur sepan jang pemerintah buka ruang pihak ketiga bangun lapak, itu bisa.Tidak ada masalah tapi dia harus legal.
“Mana perjanjian kerja samanya, kalau sepanjang kerja sama tidak ada, maka pengadaan atau pemba ngunan lapak itu ilegal. Maka wajib hukumnya dibongkar. Kalau ada perjanjian kontrak kerja sama, lan- jutkan saja,” tandasnya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











