Terdakwa Mantan Gubernur Malut Kembali Proses Laporan Kasus Hukum Perdata



HALILINTARNEWS.id, TERNATE – Sejumlah kasus hukum yang menimpa mantan gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba belum tuntas, kini di susul dengan kasus hukum perdata.

Kisahnya begini, kasus kasus berlapis yang menggerogoti mantan gubernur Maluku Utara yang sedang di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi, kini di susul dengan kasus hukum perdata. Sebut saja namanya mantan kepala dinas pertanian provinsi Maluku Utara, menuduh mantan gubernur Maluku Utara AGK dengan tuduhan menerima upeti atau gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah provinsi dengan status sebagai terdakwa.

Dengan ramainya penggelaran sidang tipikor tersebut yang seyogianya di tuntaskan hingga putusan, namun rupanya mantan kepala dinas pertanian provinsi tidak sabar, sehingga mau tak mau dan harus di ungkap serta di ungkap melalui jalur hukum.

Sehingga mantan gubernur telah di laporkan masalah utang piutang kepada sejumlah kontraktor senilai Rp.347.000.000 juta. Adapun pelapornya adalah mantan kepala dinas pertanian Jabir Ibrahim.

Kasus ini pada tahun anggaran 2019 AGK mantan gubernur mengangkat Jabir Ibrahim sebagai pelaksana tugas kepala dinas pertanian, saat itu Gubernur Abdul Gani kasuba memerintahkan untuk meminjam sejumlah uang ke beberapa orang yang selanjutnya di sebut sebagai pihak ketiga.

Karena yang memerintah atau yang menyuruh meminta adalah gubernur saat itu ujar Jabir Ibrahim, sehingga nurut saja, apa saja yang di suruhkan nurut saja, maklum yang nyuruh adalah atasan yaitu gubernur ujar Jabir kepada wartawan pada 10 Juni 2024. Al hasil Jabir Ibrahim berhasil meminjam uang dari beberapa kolega diantaranya Hengki j. Jhon Asyura,dan Ridwan.M.Rustam Husen dan Ade Jamaluddin ibu Leni dan Taslim Syarif sabur settaAta.


Dari sejumlah kolega itu Jabir berhasil menghimpun sebesar Rp.347.juta. uang tersebut langsung di serahkan ke Gubernur Maluku Utara.Abdul Gani Kasuba.

Karena bersifat pinjaman, akhirnya Jabir Ibrahim. Di daulat di tagih dari sejumlah pemilik uang. Agar uang yang di pinjam Zhanir segera di kembalikan Jabir Ibrahim pun menghubungi gubernur untuk segera di kembalikan uang yang di pinjam dari beberapa rekan. Namun apa yang di dapatkan oleh Jabir, hanya janji janji kosong dari AGK. Karena Jabir di desak dari pemilik uang,akhirnya Jabir menggunakan uang pribadinya walaupun hanya setengah dari jumlah seluruhnya. Iya saya yang bayar dengan yang pribadi ujar Ibrahim.

Bacaan Lainnya

Ibrahim hanya menyanggupi Rp 207 juta sisa Rp 140 juta itu saya belum bisa lunasi katanya. Hengkijurwibda membenarkan bahwa Jabir Ibrahim sudah mengembalikan sebagian yaitu Rp 100 juta Jhon Rp 50 juta Ridwan m Rp.47 juta Rustam rp.10 juta demikian rincian yang sudah di bayarkan dengan uang pribadi Jabir.

Sungguh luar biasa sepak tetjang Agk gubernur saat itu, benar benar memanfaatkan kekuasaannya dengan mengorbankan orang lain
Karena Jabir menjadi kambing hitam dan tak tahan di janji janji oleh AGK,akhirnya Jabir menunjuk salah seorang kuasa hukum untuk menggugat AGK ke pengadilan negeri Ternate, dalam laporannya Agk di duga melakukan perbuatan melawan hukum dan adapun gugatannya telah terdaftar di pengadilan negeri dengan nomor daftar 29/PDT/2924/PN Ternate. Secara terpisah kuasa hukum jabir yakni Abdullah Ismail kepada wartawan bahwa sebelum mengajukan gugatan pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan bahkan berkirim surat domadih ke AGK, namun tak di tanggapi,akhirnya kamipun mengajukan gugatan pungkas.(Red)

PT. Halilintar News Group



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *