HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Proses pencocokan objek sengketa lahan seluas 1,5 Ha oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di RT 008/RW 004 Kelurahan Kalumata, kecamatanTernate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (24/5/2023).
Pencocokan Objek sengketa itu, berakhir dengan saling kejar warga dengan penggugat. Bahkan objek sengketa lahan tersebut, tidak jauh dari gedung DPRD kota Ternate, ditaksir sekitar 200 meter.
Saat pihak PN Ternate yang diwakili Ujhe membacakan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Yulianto sebagai penggugat, maka disitulah mulai terjadi perdebatan dengan warga.
Yulianto yang juga hadir di lokasi itu, dikejar seorang wanita dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, berupaya lari menyelamatkan diri. Puluhan polisi dan warga yang hadir mencoba melerai dengan mengamankan perempuan tersebut.
Kondisi itu muncul Solidaritas datang dari mahasiswa dan pemuda setempat, dengan memblokade jalan dan memben- tangkan spanduk tuntutan serta membakar ban bekas ditengah jalan. Hal tersebut membuat pihak PN memilihΒ membatalkan pencoco kan objek dengan meninggalkan lokasi perkara.
Anak Sultan Ternate ke48 Mudaffar Sjah, Nulzuludin Mudaffar Sjah, didampingi Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau, juga hadir di lokasi, menurut Nulzuludin, tanah yang ditempati warga itu sudah dihibahkan oleh ayahnya pada 1996, karena tanah tersebut merupakan tanah adat.
βIni tanah adat yang tidak bisa diklaim olehΒ perorangan termasuk negara. Mereka yang menempati lahan ini sudah dihibahkan oleh mendiang Sultan Ternate ke-48,β katanya, Rabu (23/5/2023).
Solidaritas terus berdatangan dari mahasiswa. Mereka menyampai- kan aspirasi nya lewat megafon terkait sengketa lahan yang dihadapi oleh warga tersebut.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023
.











