Jasri Usman Undur Diri dari Jabatan Wawali, kata Ketua DPRD Ternate



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran Jasri tersebut untuk memenuhi syarat sebagai calon DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua LPP DPW Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara Muksin Amrin, menyampaikan kepastian hal tersebut. Pengunduran diri Jasri telah disampaikan ke DPRD dan diterima Ketua DPRD Muhajirin Bailussy. Surat itu disampaikan Muksin mewakili Jasri.

β€œSurat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara,” ujar Muksin.

Surat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari dapil Maluku Utara.

Pengunduran diri ini, kata dia, sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018. Calon anggo- ta DPR RI harus undur diri dari jabatan kepala daerah. β€œIni sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terang Muksin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy dikonfirmasi mengatakan, prinsipnya surat permohonan pengunduran diri wakil wali kota Ternate sudah diterima oleh DPRD Kota Ternate.

“Surat itu nanti akan kita bahas di DPRD. Hari Selasa (2/5/2023) saya panggil Sekretaris DPRD lihat, apakah harus kita rapatkan di DPRD atau tidak perlu. Kalau tidak perlu, kita minta ka dorang siapkan draf pengajuan lanjutan,” katanya, Senin (1/5/2023)

Draf pengajuan lanjutan, menurut Muhajirin, tindak-lanjut dari surat itu. “Yang pasti ke gubernur melalui wali kota. Tahapan itu akan kita bikin, tidak keluar dari mekanisme yang diatur pengunduran diri dari jabatan kepala daerah,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Pengunduran diri ini, kata Muhajirin, baik DPRD maupun PKB akan men dapat persetujuan tetap dari Kemen dagri melalui Gubernur Maluku Utara yang kemudian dikeluarkan pemberhentian tetapnya.

“Partai pengusung dalam regulasi mengajukan nama ke wali kota untuk penggantinya. Karena kita (PKB) partai pengusung akan dibicarakan namanya, kemudian wali kota akan teruskan nama- nama ke DPRD, di DPRD itu ada mekanisme,” jelas dia.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *