Pilih Dengar Argumentasi Produktif untuk Perbaikan Bawaslu Kedepan



HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Sentral penegakan hukum terpadu (Gakumdu) ada polisi dan jaksa. Fungsi koordinasi Bawaslu di situ karena yang menentukan bisa pidananya berlanjut atau tidak harus keputusan tiga lembaga itu dalam konteks pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyampaikan, pihaknya memilih mendengar masukan dan argumentasi produktif dari 30 peserta seminar Survey Kepuasaan Masyarakat terhadap pelayanan kelembagaan terkait informasi dengan pelayanan yang ada di Bawaslu Kota Ternate, sehingga itu menjadi sebuah fleksibitas untuk melakukan perbaikan kedepan.

“Bawaslu kota Ternate usia baru memasuk 4 tahun. Artinya dalam pertumbuhan kelembagaan dan organisasi Bawaslu ini masih dalam fase pertumbuhan belum luas dari sisi penataan tata kelola dan adminstrasi,” katanya, Minggu (25/12/2022).

Oleh karena itu, Kifli mengatakan, perbaikan dan inovasi terus dilakukan. Tentu tidak keluar dari prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diatur terkait dengan reformasi birokrasi itu sendiri.

“Maka Bawaslu dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini berba- gai macam kegiatan dan pelayanan terhadap masyarakat luas. Kami menyadari usia yang belum menan jak dewasa, maka membutuhkan kritik, masukan dan argumentasi produktif, saran dan tanggapan untuk memperbaiki kelembagaan kedepan lebih baik,” ujarnya.

Kifli Sahlan menyampaikan juga akan melakukan langkah antisipasi survey kepuasan masyarakat dengan melakukan sosialisasi regu lasi ke stakeholder pemilu serentak terutama masyarakat yang lebih kenal Panwaslu dibanding Bawaslu.

Kegiatan lainnya yang tak kalah penting adalah upaya pencegahan. Namun demikian kalau terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu tentu akan melakukan penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggan yang dilakukan.

Dalam konteks pidana pemilu maka, Kifli bilang, ada sentral penegakan hukum terpadu (Gakumdu) ada polisi dan jaksa. Fungsi koordinasi Bawaslu di situ karena yang menentukan bisa pidananya berlanjut atau tidak harus keputusan tiga Lembaga Panwas, kepolisian dan kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Contoh seperti kasus pelanggaran tindak pidana Pilkada Kota Ternate yang melibatkan Camat Ternate Barat proses berlanjut. Kalau dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak lanjut diproses karena tidak memenuhi unsur,” terangnya.

Karena itu, tambah Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid, mengingat dan memberikan penguatan pada Panwascam maupun satu tingkat dibawahnya untuk meningkatkan pemahaman kepada pengawas di tingkat Kecamatan tentang tata cara mencegah dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.

“Sehingga ketika teman-teman pengawas di tingkat Kecamatan menangani adanya dugaan pelang garan tindak pidana pemilu, dapat dipahami tentang cara menangani masalah tersebut secara baik, dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Basis data yang jelas dan akurat didukung dengan dokumentasi sebagai bukti agar menjadi parameter pembuktian suatu pelanggaran yang bakal dilakukan. “Meski UU Pemilu tidak mengurai secara jelas bagaimana ukuran pembuktian suatu pelanggaran yang akan dilakukan. Yang perlu diingat bahwa, karena tidak diatur maka melekat KUHP,” bebernya.

Butuh kerjasama dari berbagai pihak guna meminimalisir tindak pidana pemilu, begitu juga masyara kat diminta untuk tidak menerima tawaran sebagai syarat untuk memiliki calon tertentu. Kesadaran masyarakat juga tak kalah penting nya selain tindakan tegas penyele nggara pemilu.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *