HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AR (24) warga Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang kedapatan membawa barang haram jenis shabu, jumat 5/5/2020, sekitar pukul 16.30 wita.
Sebelum Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid mendapat informasi mengenai Sopir Angkutan Kota Jurusan Bulukumba Bantaeng sering mengkonsumsi barang haram jenis shabu, ungkap Amin Jurait
Dari informasi tersebut Kasat Narkoba polres Bantaeng memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama ketika sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang tersangka melintas menuju arah Bulukumba, tersangka saat itu sedang bekerja menjadi sopir angkot antar kabupaten.
Saat dilakukan penggeledahan dimobil tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet Shabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikanΒ langsung oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut
Dari penagkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33gram dan satu unit handphone.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menambahkan βapa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupatenβ.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara. Jelasnya.
Penulis : Mariyani,SE
EditorΒ Β : Supriadi
halilintarnews.id. 2020
