“3 Mobil Penimbun BBM diTangkap di Polres Jeneponto”



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Personil Unit Patroli Sat Sabhara Polres Jeneponto, mengamankan mobil pengangkut yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM), pada selasa 8/4/2020, pukul 9.00 wita.

Adapun identitas diduga tiga pelaku penimbunan yakni, Onda (25) pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Embo Desa Turatea Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, Nasrun (35) pekerjaan wiraswasta, alamat Pammanjengang Kelurahan Kelurahan Bontotangnga Kabupaten Jeneponto, Firman Dg Tanga (40) pekerjaan wiraswasta alamat Pammanjengan Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.

Tiga unit mobil dan BBM yang terisi dalam jerigen Barang bukti diamankan Kantor Polres Jeneponto yakni, berupa Satu Unit Mobil Toyota kijang Lgx Warna Hitam No.Pol. DD 1829 VI dengan Jumlah Muatan Jerigen Sebanyak 15  Buah  terisi 13 Jerigen , dan 2 Jerigen tidak terisi / Kosong.

Satu Unit Mobil Toyota kijang Lgx Warna Hitam No.Pol. DD 1336 VJ dengan Jumlah Muatan Jerigen Sebanyak 16  Buah terisi 10 Jerigen , dan 6 Jerigen tidak terisi / Kosong

KORAN EDISI KE-30 | JULI 2024 – Flip the Page to Read !!!

Satu Unit Mobil Toyota kijang Super Warna Abu-abu No.Pol. DD 795 OM dengan Jumlah Muatan Jerigen Sebanyak 15  Buah terisi Premium 10 Jerigen , dan 5 Jerigen terisi Solar.

Menurut Humas Polres Jeneponto, Berawal pada saat Unit Patroli Sat Sabhara Polres Jeneponto melaksanakan Patroli Rutin kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil  yang diduga mengisi bahan bakar minyak ( BBM ) di SPBU No. 74.923.41 Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Atas informasi tersebut Unit Patroli Sabhara melakukan pengecekan terhadap SPBU yang dimaksud dan menemukan mobil yang berisi Jerigen yang dilengkapi dengan Pompa dan selang yang terhubung ke tangki Mobil yang sudah di Modifikasi, selanjutnya Barang Bukti dan terduga pelaku diamankan di Mako Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Penimbunan BBM Jenis Premium yang dilakukan oleh para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin merupakan perbuatan melanggar hukum undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penulis : Supriadi
Editor    : Red
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *