HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Komisi II menggelar rapat internal komisi dilantai 2 diruang rapat DPRD Jeneponto, pada 10/3/2020, jam 11.35 wita.
Dalam rapat Internal tak lain membicarakan nasib pedagang yang akhir ini menjadi polimik,terkait pembagian kios pasar yang diduga diperjual belikan, dan membahas tentang seperti apa manajemen pengelolaan pasar di Kabupaten Jeneponto.
Namun sangat disayangkan telah beberapa kali DPRD komisi II melakukan rapat dengar pendapat (RPD) Kadis Perindag, UPTD pasar dan Kepala pasar Kabupaten Jeneponto tak kunjung hadir dalam rapat RPD.
Rapat Komisi tersebut di pimpin langsung, Ketua komisi II DPRD Jeneponto Hanafi sewang, SE, MM. dari Fraksi PAN yang membidangi ekonomi dan keuangan. Menghadiri rapat beberapa anggota komisi II.
Dalam rapat tersebut ada wacana yg mengusulkan untuk di pansuskan, namun masih diberikan toleransi dan bersepakat anggota komisi II DPRD untuk di hadirkan pada pertemuan berikutnya yakni pada hari senin depan tanggal 16 Maret 2020 jam 10.00 wita untuk dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk mendengarkan penjelasan Kadis Perindag tentang model dan cara pengelolaan pasar di jeneponto, katanya.
Ketua komisi II DPRD jeneponto Hanafi sewang dan beberapa anggota komisi II lainnya berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) senin depan dapat terlaksana dengan baik.
Penulis : Supriadi Awing
Editor : Red
halilintarnews.id. 2020