HALILINTARNEWS,id, MEDAN β Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022β2023. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan RA hingga kini masih aktif menjabat Kepala SMA Negeri 16 Medan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
βBerdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp826.753.673. Tim penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain,β ujar Daniel kepada wartawan.
Dana BOS Rp3 Miliar
Dijelaskan Daniel, SMA Negeri 16 Medan yang berada di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada tahun anggaran 2022 dan Rp1.525.600.000 pada tahun anggaran 2023, dengan total Rp3.001.630.000.
Namun dalam pelaksanaannya, RA diduga menyalahgunakan dana tersebut dan tidak mengikuti petunjuk teknis serta aturan pengelolaan dana BOS sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Ditahan 20 Hari
RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
βPenahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Selain itu, hal ini juga untuk mempercepat proses persidangan,β jelas Daniel.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU yang sama. (RD)












