HALILINTARNEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Operasi tersebut berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 9–10 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, lima telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah dan dolar Singapura, serta sejumlah logam mulia.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar.
Namun, dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi permintaan fee oleh oknum aparat pajak.
“Dari nilai kesepakatan Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar diperuntukkan sebagai fee Saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep.
Untuk merealisasikan pembayaran tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Atas perbuatannya, pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak penerima dijerat Pasal 12 UU Tipikor. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK guna kepentingan penyidikan. (Red)
