Kejanggalan Anggaran Publikasi Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 9 Tarowang, Kejaksaan Jeneponto Diminta Bertindak




HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 9 Taroang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam. Kepala sekolah Hj. Nurbaeti diduga menguasai penuh dana BOS senilai puluhan juta rupiah tanpa melibatkan bendahara maupun dewan guru, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dugaan penyelewengan mulai terungkap ketika wartawan dan warga menemukan kejanggalan pada pos anggaran publikasi media. Saat dikonfirmasi, Hj. Nurbaeti mengaku hanya menganggarkan Rp40 ribu per media per bulan atau Rp240 ribu untuk enam bulan. Namun, wartawan yang bekerja sama dengan sekolah hanya menerima Rp125 ribu.

β€œKalau uang ratusan ribu saja sudah bermasalah, bagaimana dengan puluhan juta rupiah? Jangan sampai dana pendidikan anak-anak diselewengkan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Bendahara Sekolah SDN 9 Taroang Saat di Konfirmasi media Halilintarnews.id
Oplus_131072

Bendahara Tak Pernah Pegang Uang

Bendahara sekolah, Indriani, mengaku tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana BOS.

β€œSudah dua tahun saya jadi bendahara, tapi semua dana langsung dipegang kepala sekolah. LPJ juga bukan saya yang buat, hanya kepala sekolah yang tahu semuanya,” kata Indriani saat ditemui, Rabu (17/9/2025).

Ia bahkan siap mundur dari jabatannya jika praktik pengelolaan seperti ini terus berlangsung.

Dana BOS Puluhan Juta Dipertanyakan

Bacaan Lainnya

Menurut ketentuan resmi, besaran BOS tahun 2025 adalah Rp940 ribu per siswa per tahun. Dengan jumlah siswa 74 orang sebagaimana klaim kepala sekolah, SDN 9 Taroang seharusnya menerima Rp70,5 juta. Namun, data bendahara menyebut jumlah siswa 79 orang, sehingga nominal BOS mestinya Rp74,3 juta.

Perbedaan data siswa ini semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan.

Transparansi Wajib, Regulasi Jelas

Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pengelolaan dana BOS wajib transparan, akuntabel, dan kolektif melalui rapat dewan guru bersama komite sekolah. Bendahara sekolah berperan penting dalam pencairan dan pencatatan, sementara kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab akhir.

Seluruh pengeluaran wajib dilaporkan lewat aplikasi ARKAS yang terhubung langsung dengan Kemendikbud. Praktik pengelolaan sepihak jelas menyalahi aturan dan berpotensi berimplikasi hukum.

Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan

Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto segera mengaudit penggunaan dana BOS di SDN 9 Taroang.

β€œDana BOS itu uang negara untuk pendidikan anak-anak, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami minta kejaksaan turun tangan,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

(Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *