HALILINTARNEWS.id, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dua ekskavator tersebut diduga hendak dibawa masuk ke dua lokasi tambang emas ilegal yang berada di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Lokasi pertambangan tersebut diketahui masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8 Madina.
Dalam proses pengamanan alat berat, aparat kepolisian disebut sempat menghadapi sejumlah upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut menyebabkan proses penindakan dan pengamanan barang bukti sempat mengalami hambatan.
“Iya, benar. Personel kami saat ini berada di lokasi. Namun dalam pelaksanaan tugas terdapat upaya-upaya intervensi,” ujar Kepala Bidang Humas , Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan hutan untuk penambangan emas ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Pada awalnya, warga setempat hanya memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi.
Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat yang masuk ke kawasan tersebut dilaporkan terus bertambah, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dampak ekologis di wilayah hutan produksi terbatas itu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan terorganisasi dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Reporter : Rizki Zulianda
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












