HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Pelaksanaan Sosialisasi E-Purchasing dan Katalog Elektronik Versi 6.0 memasuki hari kedua yang di gelar di Hotel Seruni, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, Sulsel, mulai kamis 21 hingga 23 November 2024.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan kegiatan Sosialisasi e=Purchasing dan Katalog Elektronik Versi 6.0 pada hari ini Jumat (22/11/2024) memasuki hari yang ke dua, di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kepala ULP Bantaeng, Inspektorat Bantaeng, Sekertaris DPMPTAP Bantaeng, Sekertaris PUPR, Sekertaris Kominfo, Sekertaris Inspektorat, Kabid Tata Ruang, Sekertaris PMD, PA, KPA, PPTK dari seluruh OPD Bantaeng.
Tema “Implementasi e-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk meningkatkan Efisiensi, transparansi dan Akuntabilitasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sosialisasi UU Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH, MH dalam acara sosialisasi mengatakan Kejaksaan Negeri Bantaeng lebih mengutamakan tindakan pencegahan bukan tindakan penindakan, sudah banyak kerja kerja kami yang berhasil membatu pemerintah Bantaeng termasuk pembayaran pajak dan berbagai aset daerah yang terselamatkan, kata Kejari Satria Abdi.
“Baru-baru ini kendaraan roda dua sudah puluhan motor aset daerah telah di kembalikan melalui kantor Kejaksaan Bantaeng jika di hitung harganya rata rata 10 juta per Unit saja mencapai nilai besaran ratusan juta,” ungkap Satria Andi dihadapan peserta sosialisasi.
Selain kendaraan, “kami juga melakukan pencegahan berhasil menggagalkan terkait pengadaan penanaman bibit sukun dan bibit nangka madu dari dinas Pertanian,” terangnya.
“Kami dari Kejari Bantaeng telah berhasil tuntaskan 5 kasus termasuk kasus tindak pidana korupsi yang Viral baru-baru ini,” jelas Satria Abdi.
“Orang salah harus di hukum biar adil untuk semua kaum saya ucapkan Assalamualaikum sambutlah pagi tersenyum”
Kenali Hukum jangan mau di Hukum.
Tahun ini yang marak di bahas adalah percaturan politik menjelang pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ” Saya minta kepada seluruh ASN di Bantaeng agar menjaga netralitas sebab pelanggaran pilkada bisa di jerat pidana,” ungkap Kejari Bantaeng.
“Persoalan beda pilihan soal biasa asal jangan saling menjelekkan atau saling menyerang, di Bantaeng ini semua keluarga,” katanya.
“Marilah membuka hati datang ke TPS yang telah ditentukan menggunakan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024 mendatang,”
Sementara Kepala ULP Pemda Bantaeng Nur Arifin Maksud,ST.MM mengatakan Tujuan sosialisasi e-katalog versi 6.0 adalah untuk membantu para pengelola pengadaan, vendor, dan pihak terkait lainnya memahami dan mengimplementasikan fitur-fitur baru dan kebijakan yang diatur dalam peraturan tersebut.
E-katalog versi 6.0 merupakan platform digital yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa keunggulan e-katalog versi 6.0, antara lain,
Masyarakat dapat memantau proses pengadaan pemerintah, termasuk harga, spesifikasi produk, dan gambarnya
Pengguna dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan
Pengguna dapat dengan mudah melakukan pembayaran dan memonitor proses transaksi yang sedang berjalan
Proses pendaftaran dan verifikasi penyedia dibuat lebih mudah.
“Saya bertema kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng atas kerjasamanya untuk memberikan sosialisasi UU Tindak Pidana Anti Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, semoga ke depan dengan adanya program e-katalog Versi 6.0 membuat kegiatan lebih transparansi,” ungkap Kepala ULP Nur Arifin Maksud.
Sesuai kegiatan sosialisasi Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi di berikan tanda cendramata bentuk apresiasi dari ULP Pemda Bantaeng.
Kegiatan sosialisasi e-katalog Elektronik Versi 6.0 sesuai sholat Jumat dan besok pemantapan pembawa materi dari LKPP RI pak Vidi Januardani.S.Kep.Ns.MAP. (Supriadi Sanusi)