HALILINTARNEWS.id, MEDAN β Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mendukung langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memindahkan narapidana kasus korupsi yang kedapatan menggunakan handphone di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan.
Dalam keterangan tertulis kepada awak media, Maruli menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
βPenggunaan handphone secara ilegal sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji besi, seperti penipuan daring, pengendalian peredaran narkoba, hingga pemerasan,β ujar Maruli, Minggu (2/2/2026).
Purnawirawan Polri yang lama bertugas di wilayah Sumatera Utara itu menilai, pelanggaran tersebut harus ditindak secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem pemasyarakatan.
βJika dibiarkan, ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bisa mengarah pada pembiaran sistemik. Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat yang memberi kenyamanan bagi narapidana untuk tetap bebas berkomunikasi,β tegasnya.
Menurut anggota DPR RI Komisi XIII tersebut, keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan keras sekaligus langkah pembinaan agar narapidana yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut mampu memberikan efek jera bagi narapidana lainnya.
Maruli juga menyoroti kasus narapidana berinisial IS yang diketahui menggunakan handphone dan melakukan panggilan video secara bebas di dalam rutan, sehingga menimbulkan sorotan luas dari masyarakat.
βYang bersangkutan menggunakan handphone tanpa mengindahkan aturan yang berlaku di dalam rutan. Oleh karena itu, langkah tegas Menteri Imipas, Bapak Agus Andrianto, harus kita dukung sepenuhnya,β ujarnya.
Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII yang merupakan mitra kerja Kementerian Imipas, Maruli menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan, khususnya di daerah pemilihannya, Sumatera Utara I.
βSaya akan terus melakukan pengawasan agar pengelolaan lapas dan rutan berjalan sesuai aturan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa,β tegas Maruli.
βSemoga kebijakan ini benar-benar menjadi efek jera bagi narapidana lainnya,β tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto merespons tegas temuan penggunaan handphone oleh narapidana kasus korupsi berinisial IS di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ia memastikan sejumlah hak narapidana tersebut dicabut serta yang bersangkutan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Agus menilai, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan. Ia juga mengapresiasi laporan publik dan memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Reporter : Rizki Zulianda
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












