Bapemperda DPRD Wajo Ekspose Ranperda Perubahan KLA, Perkuat Landasan Hukum Perlindungan Anak



HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Amran, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief serta anggota Dirga Dwi Putra Ashar, Drs. Andi Rustan P., dan Ir. Junaidi Muhammad. Turut hadir Kepala Muhammad Ilyas beserta tim, Kepala H. Ahmad Jahran bersama jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Wajo.

Dalam pengantarnya, Amran menegaskan bahwa ekspose ini merupakan tahapan strategis untuk pendalaman substansi Ranperda sebelum diajukan kepada Pimpinan DPRD dan memasuki proses harmonisasi di .

β€œForum ini penting untuk memastikan perubahan Perda KLA benar-benar matang secara akademik, yuridis, dan sosiologis. Kita ingin regulasi yang dihasilkan kuat secara hukum sekaligus aplikatif di lapangan,” tegas Amran.

Tim ahli dari yang diwakili Dr. Aksa memaparkan hasil pengkajian naskah akademik, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis perubahan Perda. Penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan dinamika kebijakan nasional menjadi poin krusial, termasuk penguatan aspek kelembagaan serta indikator KLA.

Dari sisi teknis peraturan, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo menyampaikan sejumlah catatan redaksional dan sistematika penulisan, termasuk penyesuaian konsideran agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyempurnaan ini dinilai penting guna memperkuat legitimasi Ranperda sebelum masuk tahap harmonisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wajo H. Ahmad Jahran menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penyusunan klaster dan indikator KLA. Menurutnya, regulasi daerah perlu memberi ruang adaptasi terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di tingkat kementerian agar tidak memicu revisi berulang.

Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menegaskan Ranperda ini harus menjadi instrumen penguatan penyelenggaraan KLA, bukan sekadar formalitas administratif. Senada, Ir. Junaidi Muhammad menyampaikan bahwa perubahan Perda harus mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan serta memastikan tahapan penyelenggaraan KLA berjalan terarah dan terukur.

Bacaan Lainnya

Dari hasil rapat, disepakati sejumlah fokus perubahan, antara lain penataan struktur Gugus Tugas KLA, penyesuaian klaster dan indikator, serta penegasan tahapan penyelenggaraan KLA. Selain itu, koordinasi terkait rekomendasi Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA yang disusun Bapperida akan segera dilakukan bersama , dengan kemungkinan melibatkan Bapemperda DPRD Wajo.

Perbaikan Ranperda beserta naskah akademik dijadwalkan rampung pada minggu pertama Maret 2026 sebelum diajukan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan ke tahap harmonisasi.

Reporter : Andi Indera Dewa
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *