Polres Bantaeng Gulung Dua Pengedar Narkoba, Puluhan Sachet Sabu Disita



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil meringkus dua orang pengedar berinisial MM (36) dan IN (26) dalam sebuah operasi di Dusun Lanying 3, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 sachet besar berisi sabu,

3 sachet sedang berisi sabu,

27 sachet kecil berisi sabu,

2 kotak penyimpanan sabu (warna merah dan hitam),

1 unit timbangan digital,

Bacaan Lainnya

2 unit handphone merk Vivo warna hitam.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hendra Firdaus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda di daerah tersebut. Supriadi Awing

PT. Halilintar News Group



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *