HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng resmi menetapkan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 9 September 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1935/DISDIKBUD.
Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 400.3.12.2/7/DISDIKBUD tanggal 9 September 2025.
Belajar Senin sampai Jumat
Dalam aturan tersebut, hari belajar di lingkungan pendidikan Kabupaten Bantaeng berlangsung lima hari, yakni mulai Senin hingga Jumat. Kebijakan ini mencakup pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan, sementara pengaturan detail jadwal pembelajaran diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Pengaturan Waktu Belajar
Durasi pembelajaran diatur berbeda sesuai jenjang pendidikan:
PAUD
Jam belajar Senin–Jumat pukul 07.30–11.00 WITA, dengan durasi 30 menit per jam pelajaran.
Sekolah Dasar (SD)
Jam belajar 35 menit per jam pelajaran, termasuk waktu istirahat.
Kelas 1 dan 2: belajar hingga pukul 11.15–11.50 WITA.
Kelas 3 dan 4: belajar hingga pukul 12.55–13.30 WITA.
Kelas 5 dan 6: belajar hingga pukul 13.30 WITA.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jam belajar 40 menit per jam pelajaran.
Senin–Kamis: pukul 07.30–14.20 WITA.
Jumat: pukul 07.30–11.20 WITA.
Harapan Pemerintah Daerah
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Drs. H. Asri Sahrun Said, M.Si, menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pembelajaran serta memberikan ruang lebih bagi peserta didik dan guru untuk mengembangkan diri di luar sekolah.
“Dengan sistem ini, sekolah dapat tetap fleksibel dalam mengatur pembelajaran, tetapi tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Berlaku Serentak
Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bantaeng mulai 9 September 2025. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Supriadi Awing












