Objek PBB P2 Kehilangan Rp 13 Miliar, kata Komisi II DPRD Ternate



HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Beberapa pemerintah daerah tak konsen menarik retribusi. Mereka justru konsen pajak karena potensi dan objek besar, sebab ini kewajib an warga negara. Itu dinilai DPRD Kota Ternate lewat Komisi II bidang ng Perekonomian dan Keuangan.

Anggota Komisi II DPRD Ternate, H. Sudarno Taher menjelaskan, untuk pajak sesuai objek yang ada. Walau pun masih banyak objek pajak yang secara rill tidak terkafer. Contoh objek PBB P2 (pajak bumi bangun an perkotaan dan pedesaan).

Pemutahiran data dan falidasi nilai jual objek pajak (NJOP) belum dila kukan oleh pemerintah. “Kalau kita bandingkan dengan beberapa dae rah, Kota Ternate terlambat dalam hal pemutahiran data dan falidasi NJOP,” ucapnya, Senin (17/7/2023).

Daerah-daerah lain sudah 3 sam pai 4 kali dilakukan pemutahiran data dan falidasi NJOP. “Kita di kota sangat terlam bat. Kita keting galan langkah 3 hingga 4 kali, di Bitung dan Manado selalu dilaku kan pemutahiran data,” terangnya.

Sudarno memberi contoh, orang bikin rumah. Hari ini dia bayar pajak, tahun depan sudah ada rumah. Pajak PBB P2 ini perlu konsen pemerintah. Karena objek PBB P3 kita kehilangan kurang lebih Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar.

“Target 16 miliar realisasi hanya Rp 4 miliar lebih. Padahal kalau dilihat secara rill pajak PBB P2 ini bisa angka capai Rp 12 miliar hingga Rp 13 miliar. Itu baru satu objek, belum lagi restoran, perhotelan dan pajak lain yang belum maksimal dikelola dinas ,” jelasnya.

Walau pun pajak selalu mencapai target lebih dari 100 persen, tetapi dari target dan realisasi juga masih banyak objek-obyek pajak lain yang belum dikelola secara baik, sehing ga daerah kehilangan miliaran rupiah dari objek pajak tersebut.

Ia bilang, target retribusi ini di beberapa daerah tak jadi konsen pemerintah setempat seperti retribusi pelayanan pasar walaupun ini memberikan sumbangsih, tetapi tidak menjadi konsen pemerintah dari target PAD yang akan datang.

Bacaan Lainnya

“Yang menjadi konsen pemerintah itu pajak karena potensi besar, objek besar dan peluang untuk kita dapat objek baru itu besar, karena itu kewajiban warga negara. Beda dengan retribusi, pemerintah harus menyediakan fasilitas baru tagih retribusi,” ungkapnya.

Fakta itu, menurut Sudarno, PAD per 26 Juni 2023 baru capai angka Rp 48,3 miliar atau 31,39 persen dari target PAD Kota Ternate tahun 2023 senilai Rp 154,5 miliar. Angka ini per 17 Juli 2023 mungkin saja sudah mengalami perubahan.

Perubahan angka yang terjadi pada penerimaan pendapatan dari sektor PAD itu, tegasnya, perlu terus digenjot agar pemerintah bisa pastikan pelaksanaan pembangun an di Kota Ternate dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“Kalau untuk pajak itu sesuai deng an objek yang ada.Walaupun masih banyak objek pajak yang secara rill tidak terkafer. Contoh objek pajak PBB P2 (pajak bumi bangun an perkotaan dan pedesaan),” kata politisi PKS itu.

Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *