HALILINTARNEWS.id,TERNATE-Kasus dugaan korupsi dana retribusi senilai Rp 1.038.353.437 tahun 2022 hingga Januari 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagang an (Disperindag) Kota Ternate yang belum disetor ke kas daerah, bakal ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Kejari Ternate telah menjadwalkan sejumlah pihak di Disperindag bakal dipanggil sebagaiΒ saksi. Satu di antaranya adalah bendahara pengeluaran di dinas itu, Saiful.
“Saiful kami jadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Β Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah lewat Kasi Pidsus M. Indra Gunawan Kesuma, Kamis (15/6/2023).
Yang bersangkutan dipanggil, kata Indra, hanya sebatas saksi untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Selain dia, sejumlah peja bat di lingkup dinas itu juga akan dipanggil guna dimintai keterangan.
“Pejabat-pejabat Disperindag yang dipanggil ini berkaitan dengan dugaan tidak menyetor dana retribusi senilai Rp 1 miliar lebih pada tahun 2022 sampai Januari 2023,” ungkapnya.
Kasus ini, menurut Indra, baru saja ditingkatkan ke penyidikan. Mereka yang punya kapasitas pada jabatan tertentu di Disperindag akan dipang gil sebagai saksi. “Perkembangan nanti kita lihat. Yang jelas kita sudah jadwalkan semua untuk diperiksa,” pungkasnya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023











